Zonafaktualnews.com – Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengungkapkan perbedaan mencolok antara sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi terkait kritik terhadap institusi kepolisian.
Perbedaan sikap ini memunculkan perbedaan antara dukungan terhadap kritik publik dan tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Dalam wawancara eksklusif di acara “Rossi” di KompasTV, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggarisbawahi pentingnya kritik untuk kemajuan institusi kepolisian.
“Saya sampaikan bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk polisi itu jadi sahabat Kapolri,” kata Listyo.
Pernyataan ini menunjukkan sikap terbuka Kapolri terhadap kritik konstruktif dan menekankan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam proses perbaikan dan transparansi kepolisian.
Namun, sikap berbeda terlihat jelas dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang baru-baru ini dituduh melakukan intimidasi terhadap wartawan Heri Siswanto dari beritasulsel.com.
Heri melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM di Polres Bone, dan tindakannya memicu kemarahan Kapolda.
Heri mengungkapkan bahwa setelah berita tersebut viral, Kapolda Sulsel memarahinya.
“Andi Rian marah-marah. Dia bilang, ‘Apa masalahmu dengan polisi, mengapa kamu sering memberitakan yang miring-miring tentang polisi? Kamu tahu nggak kalau kamu memberitakan polisi, itu kamu menghajar institusi,’” ujar Heri menirukan ucapan Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda Sulsel juga dikabarkan menyinggung pekerjaan istri Heri, Gustina Bahri, yang bekerja di Polres Sidrap.
Gustina kemudian mengalami mutasi mendadak ke Polres Kepulauan Selayar, yang memaksa keluarganya untuk pindah dan meninggalkan kehidupan mereka yang stabil.
Ketua Umum SEKAT-RI, Ibhe Ananda, mengecam keras sikap Kapolda Sulsel. “Seharusnya Kapolda Sulsel mendukung wartawan yang menyoroti aktivitas dugaan pungli, bukan justru memarahinya. Inilah yang kami sesalkan,” ujar Ibhe dalam keterangannya pada Sabtu (7/9/2024).
Ia menambahkan bahwa tindakan intimidasi ini bertentangan dengan pernyataan Kapolri dan Wakapolri yang mendukung kritik terhadap oknum polisi.
Ibhe menegaskan bahwa tindakan intimidasi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan mengancam kebebasan pers.
“Masyarakat kita menantikan langkah dari Kapolri untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip yang disampaikan dalam pernyataan publik ternyata masih ada yang tidak menerapkan hal tersebut,” jelas Ibhe.
Perbedaan sikap ini menyoroti ketegangan antara dukungan terhadap kritik yang membangun dan tindakan intimidasi yang dapat mengancam integritas serta transparansi kepolisian.
SEKAT-RI menuntut konsistensi dalam penerapan prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap jurnalis di seluruh jajaran kepolisian.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















