Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Makassar diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) untuk keuntungan pribadi. Bukti transfer Rp 30 Juta bocor.

Lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini disebut telah dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko yang disewakan kepada pedagang.

Bangunan tersebut berada di depan SMP Negeri 30 Makassar, Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap ruko disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah

Dugaan praktik ini berlangsung selama dua periode kepsek tanpa sepengetahuan maupun izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Awalnya, fasum itu hanya berupa lahan terbengkalai. Oknum kepsek disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, kemudian menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik, jauh dari fungsi publik semestinya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Lantik, Yhoka mengatakan bahwa tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.

“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Kwitansi pembayaran diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.
Kwitansi pembayaran diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Yhoka menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk kwitansi dan bukti transfer senilai Rp30 juta dari penyewa kepada pihak sekolah.

BACA JUGA :  Kadisdik Dampingi Bunda PAUD Kota Makassar Buka Kegiatan Family Fun Culture

“Kami sudah punya data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Syarif, saat dikonfirmasi melalui sambungan by phone, enggan berkomentar banyak.

Tabe, bisa’ki hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Tim Labfor Polda Sulsel Telusuri Asal Usul Kebakaran Kantor Disdik Makassar

Terpisah, mantan kepala sekolah, Munir, yang dikonfirmasi membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, dinda,” katanya singkat.

Kendati demikian, dugaan penyalahgunaan fasum masih jadi perhatian serius. Pihak Disdik Makassar memilih mengalihkan tanggung jawab ke BPKAD, sementara mantan kepala sekolah membantah keterlibatan.

Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan ke pihak berwenang, dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru