Sri Mulyani Dinilai Menyesatkan Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:28 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sri Mulyani Dinilai Menyesatkan Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaitkan pajak dengan ibadah zakat dan wakaf membuat publik terbelalak.

Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dianggap mencampuradukkan urusan negara dengan ajaran agama, bahkan dinilai bisa menyesatkan pemahaman umat.

Peneliti media dan politik Buni Yani termasuk yang angkat suara. Ia menegaskan bahwa zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang berbeda, sehingga tidak pantas disamakan, apalagi disebut memiliki kemuliaan setara.

“Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda,” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Menurut Buni Yani, zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan negara untuk membiayai program pemerintah.

“Agar tidak gagal paham, sebaiknya mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat,” ujarnya.

“Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda,” tambahnya.

Sri Mulyani sendiri menyampaikan pandangannya itu dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Tak Boleh Cuci Tangan, IWPI Desak KPK Usut Coretax

Dalam kesempatan tersebut, ia menilai bahwa sebagian harta yang dimiliki seseorang merupakan hak orang lain, yang bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.

Menkeu juga mencontohkan penggunaan pajak untuk program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi bagi pelaku usaha kecil.

BACA JUGA :  Kritik Meningkat, Mendagri Disorot Soal Wacana Jual Pulau Tanpa Izin Presiden

“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga.

UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah,” ujarnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru