Sri Mulyani Dinilai Menyesatkan Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaitkan pajak dengan ibadah zakat dan wakaf membuat publik terbelalak.

Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dianggap mencampuradukkan urusan negara dengan ajaran agama, bahkan dinilai bisa menyesatkan pemahaman umat.

Peneliti media dan politik Buni Yani termasuk yang angkat suara. Ia menegaskan bahwa zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang berbeda, sehingga tidak pantas disamakan, apalagi disebut memiliki kemuliaan setara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda,” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Menurut Buni Yani, zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan negara untuk membiayai program pemerintah.

“Agar tidak gagal paham, sebaiknya mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat,” ujarnya.

“Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda,” tambahnya.

BACA JUGA :  Mahfud Sebut Kejanggalan Kasus Afif Maulana Harus Diusut Tuntas

Sri Mulyani sendiri menyampaikan pandangannya itu dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia menilai bahwa sebagian harta yang dimiliki seseorang merupakan hak orang lain, yang bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Menkeu juga mencontohkan penggunaan pajak untuk program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi bagi pelaku usaha kecil.

“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga.

UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah,” ujarnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru