Sri Mulyani Dinilai Menyesatkan Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaitkan pajak dengan ibadah zakat dan wakaf membuat publik terbelalak.

Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dianggap mencampuradukkan urusan negara dengan ajaran agama, bahkan dinilai bisa menyesatkan pemahaman umat.

Peneliti media dan politik Buni Yani termasuk yang angkat suara. Ia menegaskan bahwa zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang berbeda, sehingga tidak pantas disamakan, apalagi disebut memiliki kemuliaan setara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda,” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Menurut Buni Yani, zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan negara untuk membiayai program pemerintah.

“Agar tidak gagal paham, sebaiknya mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat,” ujarnya.

“Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda,” tambahnya.

BACA JUGA :  Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Sri Mulyani sendiri menyampaikan pandangannya itu dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia menilai bahwa sebagian harta yang dimiliki seseorang merupakan hak orang lain, yang bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Menkeu juga mencontohkan penggunaan pajak untuk program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi bagi pelaku usaha kecil.

“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga.

UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah,” ujarnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru