Usai Viral, PPATK Buka Blokir Rekening Lama! Netizen Sebut Takut Pungli Ketahuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto ilustrasi – PPATK buka kembali blokir rekening lama

Foto ilustrasi – PPATK buka kembali blokir rekening lama

Zonafaktualnews.com – Usai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, PPATK membuka blokir lebih dari 100 juta rekening lama yang sebelumnya dinyatakan dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini memicu kritik netizen yang menuding PPATK takut dugaan pungli saat pemblokiran rekening lama terungkap.

Mayoritas rekening yang dibuka kembali adalah rekening yang tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.

Nasabah yang terdampak pemblokiran tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing.

Aktivasi rekening dilakukan sesuai prosedur internal bank dan dipandu dengan standar Know Your Customer (KYC).

Kebijakan PPATK Sebelumnya

Sebelumnya, sejak Mei 2025, PPATK memblokir lebih dari 122 juta rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah ini diambil karena rekening dormant kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk tindak pidana seperti penipuan, jual-beli rekening untuk judi online, perdagangan narkotika, dan korupsi.

BACA JUGA :  Gibran Sebut Ibu Hamil yang Dibutuhkan Asam Sulfat, Netizen : Info Menyesatkan

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Dormant sendiri adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer.

Ivan menegaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus upaya PPATK menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Aktivasi Rekening dan Klarifikasi Dugaan Pungli

Proses aktivasi rekening dormant sempat menjadi sorotan publik setelah viral dugaan pungutan liar sebesar Rp100 ribu.

Isu ini muncul ketika Ustad Das’ad Latif menyoroti dugaan pungli tersebut di media sosial.

BACA JUGA :  Netizen Sebut Suami Fenny Frans Minatnya Hanya Level Pembantu

Ivan menegaskan bahwa setoran saat aktivasi rekening adalah setoran ke rekening nasabah sendiri, bukan biaya administrasi.

“Kami pastikan bank tidak boleh meminta setoran untuk aktivasi,” tegasnya.

Viralnya isu ini mendorong bank dan PPATK mempercepat proses aktivasi rekening dan memberikan penjelasan resmi kepada nasabah.

Mayoritas rekening dormant kini telah kembali aktif, dan nasabah diimbau segera menghubungi bank untuk memastikan rekening mereka dapat digunakan kembali.

Reaksi Netizen

Sementara itu, Netizen di media sosial merespons keras atas kebijakan yang dianggap menyengsarakan rakyat.

“Aneh kebijakan PPATK ini, menyusahkan rakyat Indonesia.” Ujar seorang netizen, Kamis (14/8/2025).

“Ini cara merampok uang rakyat, modus seperti ini saja,” timpal netizen lainnya.

“Setelah viral, kebijakan berubah, inilah modus pungli agar tidak mau ketahuan publik. Jadi rekening yang diblokir dibuka kembali” tulis netizen.

BACA JUGA :  Akun FB Penjerumus Mama Muda Bertebaran, Netizen : Palsu Semua

“Pemerintahan makin kacau, seolah untuk rakyat tapi malah menyengsarakan. Belum lagi dengan aktivasi rekening hanya dengan NIK yang diterapakan pada 17 Agustus semua terpantau, rakyat hidup penuh tekanan dari pemerintah.” Kritik netizen lainnya.

“Ini gara-gara utang membengkak, dicari solusinya lewat cara menguras uang rakyat.”

Meski menuai kritikan, PPATK menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem keuangan yang bersih, aman, dan transparan, melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru