Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dan petugas meninjau lokasi tambang galian C di Padang Pobbo, Barru yang diduga ilegal dan belum teregister di sistem MODI Kementerian ESDM.

Warga dan petugas meninjau lokasi tambang galian C di Padang Pobbo, Barru yang diduga ilegal dan belum teregister di sistem MODI Kementerian ESDM.

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama yang disebut sebagai pengelola tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yaitu PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan tersebut di sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa kegiatan tambang galian C di wilayah itu berstatus ‘ilegal’ secara hukum.

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, disebutkan bahwa “Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI”.

Rusdin, juru bicara warga Padangpoko, Rabu (22/10/2025), meminta tambang tersebut ditutup dan mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulsel agar segera menindak tegas para penambang yang diduga ‘ilegal’ tersebut.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Jangankan tambang ‘ilegal’, tambang legal saja seharusnya ditutup kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi yang ini, jelas-jelas ‘ilegal’ karena tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin.

Rusdin mengungkapkan, aktivitas tambang di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan, di antaranya banjir, rusaknya area pemakaman umum di sekitar lokasi, termasuk mata air di lokasi itu juga ikut terdampak.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya.

Rusdin juga menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kalau benar ada oknum aparat yang “membekingi” itu harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena ulah tambang yang diduga ‘ilegal’ itu,” katanya.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Rusak Pancana, Warga Desak Tindakan Tegas

Masyarakat di sekitar lokasi tambang, kata Rusdin, menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila Polda Sulsel tidak segera mengambil langkah tegas menutup tambang yang diduga ‘ilegal’ tersebut.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru