SIM Nilai Tindakan Kapolsek Mallusetasi Memalukan, Gunakan UU ITE Gertak Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pendiri Serikat Insan Media (SIM), Ibhe Ananda (berdiri mengenakan kemeja putih), memimpin rapat bersama anggota SIM di sebuah ruang pertemuan.

Dewan Pendiri Serikat Insan Media (SIM), Ibhe Ananda (berdiri mengenakan kemeja putih), memimpin rapat bersama anggota SIM di sebuah ruang pertemuan.

Zonafaktualnews.com – Dewan Pendiri Serikat Insan Media (SIM), Ibhe Ananda, menilai tindakan Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, sangat memalukan saat berada di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Ibhe, sikap arogan dan gaya sok jago yang diperlihatkan AKP Iriansyah di hadapan wartawan mencerminkan perilaku tidak etis dan jauh dari karakter seorang perwira Polri.

“Keduanya sama-sama menjalankan tugas. Kapolsek datang meninjau lokasi, sementara wartawan juga bekerja sesuai fungsi jurnalistiknya. Tapi cara Kapolsek bersikap jauh dari etika seorang perwira Polri,” ujar Ibhe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ibhe mengungkapkan bahwa AKP Iriansyah bahkan melarang wartawan mengambil gambar dengan gestur menantang dan bertolak pinggang saat peliputan berlangsung di lokasi tambang tersebut, pada Kamis (16/10/2025).

Yang lebih memprihatinkan, kata Ibhe, AKP Iriansyah justru menggertak wartawan dengan ancaman Undang-Undang ITE, seolah-olah pemberitaan yang dipublikasikan bisa membuat wartawan dijerat hukum.

“Dia lupa, mantan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto sudah menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE,” tegas Ibhe mengingatkan.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan

Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menegaskan, produk jurnalistik yang dibuat melalui mekanisme jurnalisme sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat dipidana, termasuk tidak bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut merupakan kesepakatan resmi antara Polri dan Dewan Pers yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran kepolisian.

“Meski sama-sama bertugas, AKP Iriansyah ini tampak berbeda dengan aparat lainnya di lapangan. Kami menduga dia sengaja pasang badan, menggertak wartawan, dan mengancam menggunakan UU ITE,” pungkas Ibhe.

PJI Sulsel dan SIM Desak Kapolsek “Tambang” AKP Iriansyah yang Sok Jago Dicopot
Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, tampak menunjuk awak media sambil bertolak pinggang dengan gestur menantang saat peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Mallusetasi Polres Barru AKP Iriansyah memperlihatkan sikap arogan di hadapan masyarakat saat meninjau tambang galian C di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kabupaten Barru. Lokasi ini diketahui tengah menuai keluhan warga karena aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Peninjauan tersebut juga dihadiri oleh pemerintah daerah, DPRD Barru, TNI-Polri, serta sejumlah warga pada Kamis (16/10/2025). Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Lurah, Danramil Mallusetasi Letda Andi Pallawagau, serta anggota DPRD Rusdi Cara dan Rudi Hartono.

BACA JUGA :  Putra Makassar Andi Rian Jabat Sebagai Kapolda Sulsel

Salah satu warga, Rusding, mengeluhkan dampak besar yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang yang dikelola PT Rekhabila Utama, seperti banjir, lumpur, hingga hilangnya ratusan makam warga.

“Harapan kami dihentikan aktivitas tambang galian C. Dampaknya banjir, kuburan hancur, dan sumber air rusak. Ini sudah lama, sekitar tujuh tahun berjalan. Kami sudah enam kali turun demo,” ujar Rusding.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika Rusding beradu argumen dengan AKP Iriansyah. Alih-alih menenangkan warga, Kapolsek justru memperlihatkan sikap menantang dan membentak wartawan yang sedang meliput.

“Hei, jangan ambil gambar bos! Kau siapa?” bentak AKP Iriansyah kepada wartawan.

“Media, pak,” jawab Arif, wartawan Dentumnusantara.com.

“Mana kartu medianya? Surat perintahnya mana? Tidak usahlah kau ambil gambar. Ada Undang-Undang ITE yang mengatur,” ujar Kapolsek.

“Kami juga diatur Undang-Undang Pers, pak,” timpal Risal, wartawan CNN Indonesia.

BACA JUGA :  Skincare Diduga Berbahaya, Owner Mira Hayati Terancam Penjara

“Mau ambil gambar, ini gambar ku, ambil! Saya Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur!” kata Kapolsek dengan nada menantang sambil bertolak pinggang.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT Rekhabila Utama tidak tercatat dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

Ketiadaan data ini mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Anggota DPRD Barru Rusdi Cara menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait.

“Kami akan memanggil pihak penambang dan masyarakat terdampak untuk menentukan langkah selanjutnya. Semua kemungkinan terbuka, termasuk penutupan tambang,” ujarnya.

 (Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA