PJI Sulsel dan SIM Desak Kapolsek “Tambang” AKP Iriansyah yang Sok Jago Dicopot

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, tampak menunjuk awak media sambil bertolak pinggang dengan gestur menantang saat peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, tampak menunjuk awak media sambil bertolak pinggang dengan gestur menantang saat peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025).

Zonafaktualnews.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulsel dan Serikat Insan Media (SIM) mendesak Kapolda Sulsel mencopot Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah.

Desakan tersebut terkait sikap arogansi yang dipertontonkan AKP Iriansyah di hadapan masyarakat saat dirinya hadir meninjau salah satu lokasi tambang galian C ‘ilegal’ di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Ketua PJI Sulsel, Akbar Polo, menegaskan bahwa tindakan AKP Iriansyah yang diduga bersikap arogan dan bergaya preman saat melarang wartawan mengambil gambar merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengecam keras tindakan arogan dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum aparat di Barru. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pengintimidasi. Apa yang terjadi sangat mencederai semangat kemitraan antara pers dan Polri,” kata Akbar Polo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).

Dalam keterangannya, Akbar menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika profesi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk kebebasan pers.

3. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022), yang melarang anggota Polri bertindak arogan atau menggunakan kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap warga sipil, terlebih kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Akbar Polo mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum polisi yang terlibat, khususnya Kapolsek Mallusetasi Barru, yang disebut-sebut menjadi pelaku intimidasi di lapangan.

“Kami minta Kapolda Sulsel menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri dengan bertindak seperti preman. Ini preseden buruk bagi hubungan Polri dan insan pers,” ujarnya.

BACA JUGA :  Putra Makassar Andi Rian Jabat Sebagai Kapolda Sulsel

Lebih lanjut, PJI Sulsel berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam pengawasan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pendiri Serikat Insan Media (SIM), Ibhe Ananda, mendesak Kapolda Sulsel agar segera mencopot Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah, karena dinilai telah mencederai marwah institusi Polri.

“Kami meminta Kapolda Sulsel agar AKP Iriansyah dicopot dari jabatannya, meskipun dia sudah meminta maaf kepada publik atas tindakan tidak terpujinya,” kata Ibhe, Jumat (17/10/2025).

Ibhe menyayangkan sikap arogan dan gaya sok jago yang ditunjukkan AKP Iriansyah di lokasi tambang.

Padahal, kata dia, AKP Iriansyah datang meninjau lokasi, sementara wartawan yang hadir juga sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Keduanya sama-sama menjalankan tugas, tapi cara Kapolsek bersikap jauh dari etika seorang perwira Polri,” ujarnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Ibhe, AKP Iriansyah melarang pengambilan gambar sambil bertolak pinggang dengan gestur menantang saat peliputan di lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA :  SEKAT-RI Apresiasi Wartawan Pengungkap Pungli SIM di Sulsel

Lebih parah lagi, AKP Iriansyah menggertak wartawan dengan ancaman Undang-Undang ITE, seolah-olah jika berita tersebut dipublikasikan, wartawan bisa dijerat hukum.

“Dia lupa, mantan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto sudah menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE,” ujar Ibhe mengingatkan.

Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dibuat melalui mekanisme jurnalisme sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat dipidana, termasuk tidak bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini merupakan kesepakatan resmi antara Polri dan Dewan Pers yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran kepolisian.

“Meski keduanya sama-sama menjalankan tugas, AKP Iriansyah ini tampak berbeda dengan aparat lainnya di lapangan. Kami menduga dia sengaja pasang badan, menggertak wartawan, dan mengancam menggunakan UU ITE,” pungkas Ibhe.

Berita Terkait

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Senin, 15 Juni 2026 - 01:39 WITA

2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terbaru