Zonafaktualnews.com – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa negara atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penetapan status tersangka Presiden Korsel ini terkait dengan penetapan darurat militer sepihak yang dilakukan Yoon pada 3 Desember 2024, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Minggu, 8 Desember 2024, bahwa proses penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah sejumlah pengaduan diterima terhadap Yoon.
“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” ujar Park seperti dikutip oleh The Korea Times.
Park menjelaskan bahwa tim penyelidik akan menindaklanjuti tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap presiden.
“Kasus ini melibatkan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan, yang berpotensi mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan tersebut memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” tambahnya.
Tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang diberikan kepada presiden, sehingga penyelidikan dapat terus berlangsung meskipun ada kemungkinan pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu mendatang.
Selain itu, kejaksaan juga telah menahan mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, pada Minggu pagi, dengan tuduhan pengkhianatan.
Kim ditangkap sekitar enam jam setelah ia hadir secara sukarela untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada pukul 01.30 dini hari. Setelah pemeriksaan awal, jaksa menahannya, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman dan kantor lamanya.
Kim, yang dikenal sebagai teman dekat Yoon sejak masa sekolah menengah di SMA Chungam, diduga berperan sebagai otak di balik deklarasi darurat militer sepihak yang dikeluarkan oleh presiden.
Jaksa menganggap tuduhan pengkhianatan terhadap Kim sebagai kejahatan serius, sehingga penahanan darurat diperlukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Kim kini dipindahkan ke pusat tahanan di timur Seoul, dan jaksa diharuskan memperoleh surat perintah penangkapan resmi dari pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan tersebut.
Kejaksaan juga telah mendapatkan surat perintah pengadilan untuk mengamankan catatan telepon Kim, yang terkait dengan tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.
Penyelidikan ini kini berfokus pada keterlibatan Kim dalam merancang deklarasi hukum militer yang dilakukan oleh presiden, pencabutannya, serta pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News