MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:20 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Zonafaktualnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite.

Kedua barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Tarekat Ana Loloa yang Dituding Sesat

Ia juga menekankan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa haram ini didasarkan pada prinsip keadilan.

Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.

BACA JUGA :  MUI Tolak Usulan BNPT Soal Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.

“Ini termasuk perbuatan zalim dalam Islam, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya,” pungkasnya.

 

BACA JUGA :  PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terbaru