MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:20 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Zonafaktualnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite.

Kedua barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA :  MUI Kritik Keras Film Berjudul Kiblat yang Dibintangi Ria Ricis

Ia juga menekankan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa haram ini didasarkan pada prinsip keadilan.

Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.

BACA JUGA :  430 Tokoh Tanda Tangani Mosi Tidak Percaya Terhadap Jokowi

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.

“Ini termasuk perbuatan zalim dalam Islam, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya,” pungkasnya.

 

BACA JUGA :  Kantor MUI Diserang OTK, Pelaku Ngaku Sebagai Tuhan

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru