MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Zonafaktualnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite.

Kedua barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Ia juga menekankan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,” ujarnya.

BACA JUGA :  MUI Tegaskan Subsidi Ongkos Haji dari Investasi Haram

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa haram ini didasarkan pada prinsip keadilan.

Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.

BACA JUGA :  Empat Remaja Hina Anak Palestina, MUI Desak Tindakan Hukum

“Ini termasuk perbuatan zalim dalam Islam, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong
Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam
Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:27 WITA

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WITA

Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:49 WITA

Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru