Partai Buruh Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut dan Tolak Upah Murah

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut dan Tolak Upah Murah

Partai Buruh Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut dan Tolak Upah Murah

Zonafaktualnews.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan dua tuntutan kepada pemerintah pada peringatan May Day 2024, Rabu (1/5/2024).

Said mengutarakan, terdapat dua tuntutan buruh yang akan disuarakan pada momentum May Day 2024 ini.

Dua tuntutan itu yakni meminta penghapusan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (Hostum).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, terdapat sembilan alasan buruh menolak omnibus law dan upah murah.

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, pembatasannya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memosisikan diri sebagai agen outsourcing,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

BACA JUGA :  Satgas UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Ketiga, menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Said Iqbal menuturkan, yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, tetapi saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.

Sehingga mudah untuk memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

BACA JUGA :  Elit Buruh Dikritik Dukung Ganjar yang Kasih UMP Rp 1,8 Juta

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap, yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Selain dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. Sebab, hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi.

“Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” sesal Iqbal.

Dia mencontohkan, pada 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Demo Buruh

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru