Satgas UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Jokowi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Pembubaran ini dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 8 November 2024 itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kini telah dapat dilaksanakan secara efektif tanpa memerlukan peran Satgas khusus.

BACA JUGA :  Prabowo Diminta Tak Tunduk pada Jokowi, Gibran Didesak Mundur

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Keputusan tersebut juga mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas tersebut, serta Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

BACA JUGA :  Drama Politik Terbaru, Pakar Komunikasi Ungkap Konflik Jokowi Vs Prabowo

Dengan demikian, segala tugas dan fungsi Satgas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang selama ini dipimpin oleh Mahendra Siregar, memiliki tugas utama menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembubaran ini menjadi langkah lanjutan Presiden Prabowo dalam mengevaluasi program-program yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

Meski Satgas dibubarkan, implementasi UU Cipta Kerja tetap akan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA :  Prabowo Tanya Soal Makan Gratis, Ganjar Jawab Tidak Setuju

Keppres Nomor 32 Tahun 2024 ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

UU Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mendorong investasi, serta membuka lapangan kerja baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Goyangan Janda Muda

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:14 WITA