Satgas UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

i

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Jokowi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Pembubaran ini dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 8 November 2024 itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kini telah dapat dilaksanakan secara efektif tanpa memerlukan peran Satgas khusus.

BACA JUGA :  Prabowo Tak Disalami Jokowi Tidak Didampingi Gibran saat Pidato Perdana

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Keputusan tersebut juga mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas tersebut, serta Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

BACA JUGA :  Putra Sulung Jokowi Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Dengan demikian, segala tugas dan fungsi Satgas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang selama ini dipimpin oleh Mahendra Siregar, memiliki tugas utama menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembubaran ini menjadi langkah lanjutan Presiden Prabowo dalam mengevaluasi program-program yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

BACA JUGA :  Prabowo dan Ganjar Adu Baliho Rebutan dengan Jokowi

Meski Satgas dibubarkan, implementasi UU Cipta Kerja tetap akan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Keppres Nomor 32 Tahun 2024 ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

UU Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mendorong investasi, serta membuka lapangan kerja baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi
Mencurigakan! Kantor ATR/BPN Terbakar Usai Kasus Pagar Laut Viral, Hilangkan Jejak?
Anggaran IKN Disetop, Jokowi: Jangan Tarik-tarik Saya
Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Jokowi Dulu Ledek Hambalang, Kini Giliran IKN yang Kena Karma Mangkrak
MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite
Dituding Memeras dan Mencemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani dan dr Oky Buka Suara
KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:07 WITA

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:21 WITA

Mencurigakan! Kantor ATR/BPN Terbakar Usai Kasus Pagar Laut Viral, Hilangkan Jejak?

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:28 WITA

Anggaran IKN Disetop, Jokowi: Jangan Tarik-tarik Saya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 01:40 WITA

Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 01:07 WITA

Jokowi Dulu Ledek Hambalang, Kini Giliran IKN yang Kena Karma Mangkrak

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA