Satgas UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Jokowi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Pembubaran ini dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 8 November 2024 itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kini telah dapat dilaksanakan secara efektif tanpa memerlukan peran Satgas khusus.

BACA JUGA :  Nasdem Tanggapi Soal Foto Anies Sama JK dan Kubu Prabowo

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Keputusan tersebut juga mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas tersebut, serta Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

BACA JUGA :  Anggaran IKN Disetop, Jokowi: Jangan Tarik-tarik Saya

Dengan demikian, segala tugas dan fungsi Satgas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang selama ini dipimpin oleh Mahendra Siregar, memiliki tugas utama menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembubaran ini menjadi langkah lanjutan Presiden Prabowo dalam mengevaluasi program-program yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

Meski Satgas dibubarkan, implementasi UU Cipta Kerja tetap akan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA :  Jokowi “Cuci Tangan”, Keppres Pemindahan IKN Diserahkan ke Prabowo

Keppres Nomor 32 Tahun 2024 ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

UU Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mendorong investasi, serta membuka lapangan kerja baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terbaru