Satgas UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Jokowi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Pembubaran ini dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 8 November 2024 itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kini telah dapat dilaksanakan secara efektif tanpa memerlukan peran Satgas khusus.

BACA JUGA :  Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Melestarikan Industri Tekstil Nasional

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Keputusan tersebut juga mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas tersebut, serta Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

BACA JUGA :  PDIP Ngamuk Tanduk Budiman Sudjatmiko dari Kepartaian

Dengan demikian, segala tugas dan fungsi Satgas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang selama ini dipimpin oleh Mahendra Siregar, memiliki tugas utama menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembubaran ini menjadi langkah lanjutan Presiden Prabowo dalam mengevaluasi program-program yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

Meski Satgas dibubarkan, implementasi UU Cipta Kerja tetap akan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA :  Adian Remehkan Prabowo Sebut Bukan Lawan Seimbang Ganjar

Keppres Nomor 32 Tahun 2024 ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

UU Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mendorong investasi, serta membuka lapangan kerja baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Menkes Sebut Pria Bercelana di Atas Ukuran 33 Lebih Cepat Mati
Ratusan Bendera Ormas Disapu Bersih Polisi
SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam
Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah
Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?
Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional
Wamendagri Tegaskan Ormas Pembuat Onar Bisa Dibubarkan, Termasuk GRIB?
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut, Dokumen Asli Diserahkan ke Polri

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:30 WITA

Menkes Sebut Pria Bercelana di Atas Ukuran 33 Lebih Cepat Mati

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:25 WITA

Ratusan Bendera Ormas Disapu Bersih Polisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:09 WITA

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Senin, 12 Mei 2025 - 23:48 WITA

Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?

Berita Terbaru