Parah Hukum di Negeri +62, Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak

Zonafaktualnews.com – Hukum di negeri +62 kini menjadi perhatian publik.  Pasalnya, kasus pemerkosaan anak terdakwa divonis bebas.

Kasus ini diungkap oleh seorang ibu berinisial RH melalui video yang diunggahnya di media sosial dan dilihat pada Rabu (16/8/2023).

Banyak netizen yang bersimpati di kolom komentar. Netizen pun mempertanyakan keputusan hakim yang membebaskan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Naik kan kasusnya bunda, keperlindungan anak bunda….lelah boleh…menyerah jangan bunda…perjuang kan demi keadilan,” kata netizen.

“Kami bantu share Uni, semoga Uni dan anak Uni dapat keadilan yang seadil-adilnya Uni,” tulis netizen lainnya.

Dalam video yang beredar, RH mengatakan anaknya yang menjadi korban pemerkosaan dari suaminya sendiri, divonis bebas.

Pemerkosaan itu dilakukan oleh sang suami sejak anaknya masih TK hingga kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 28 April 2022.

Sang suami kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya masuk dalam meja hijau.

Yang bikin ibu korban menjerit, pelakunya dinyatakan bebas dalam sidang putusan pada Rabu (26/7/202)

Kini sang ibu meminta pertolongan keadilan bagi anaknya lewat media sosial.

Sang ibu mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ayah kepada anaknya ini sudah terjadi sejak korban berusia 10 tahun.

Pelakunya atas nama Budi Satria (39) melakukan aksi bejat sejak sang anak TK sampai kelas 4 sekolah dasar.

Adapun pelaku mengiming-imingi korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Pelaku juga mengancam korban akan membunuh ibunya yang merupakan mantan istrinya jika ia menolak.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan TPPO di Luwu Timur

Atas pelecehan tersebut, RH bercerita sang anak mengalami infeksi kelamin.

“Anak saya mendapatkan sakit kelamin karena perbuatan pelaku,” kata RH dari TikTok pribadinya.

RH mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat pada 28 April 2022.

“Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,”

“Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,”

“Dimana hati nurani anda pak? Dimana?” kata RH sembari menangis.

RH mengaku sudah tidak percaya lagi hukum di negeri ini. RH mengeluarkan unek-uneknya lewat medsos berharap bisa menemukan titik terang.

BACA JUGA :  Pemuda di Makassar Perkosa Adik Kandung hingga Hamil 2 Bulan

“Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya.

Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini,”

“Saya rela demi mendapatkan keadilan anak saya, saya rela dipindahkan bekerja,” curhat RH.

RH mengatakan, keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

RH pun mengaku mendapatkan berbagai penekanan ketika mencoba mencari keadilan untuk anaknya.

“Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya dari seorang petinggi di Kabupaten Agam, saya rela dengan satu tujuan Pak Hakim, anak saya mendapatkan keadilan,”

“Tetapi anda malah membebaskan pelaku,” kata RH terisak.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang
Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar
Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami
Oknum Dosen UIM Dijerat Pasal 315 KUHP Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WITA

Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:24 WITA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang

Berita Terbaru