PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Ilustrasi, warga mengumpulkan air bersih dari saluran distribusi di Kecamatan Tallo, Makassar. (Visual AI)

Ringkasan

DPN PERMAHI mengkritik krisis air bersih di Kecamatan Tallo, Makassar, yang dinilai mencerminkan buruknya pelayanan publik daerah. Organisasi ini menyebut persoalan tersebut berdampak pada kesehatan, keadilan sosial, dan hak konstitusional warga atas air bersih.

PERMAHI meminta reformasi menyeluruh dalam tata kelola distribusi air dan menegaskan pemerintah daerah harus menjadikannya prioritas. Mereka berkomitmen terus mengawal kebijakan agar solusi yang diambil berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan warga.

Zonafaktualnews.com – Krisis air bersih yang masih membelenggu ribuan warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memantik reaksi keras dari DPN PERMAHI.

PERMAHI menilai kondisi tersebut sebagai cermin buruknya pelayanan publik di tingkat daerah.

Bendahara Umum DPN PERMAHI, Andi Hans Tayyeb Adrian, S.H., menegaskan bahwa persoalan air di Tallo bukan lagi sekadar masalah teknis distribusi.

Andi Hans menyebut krisis ini telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat, keadilan sosial, hingga pelanggaran hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA :  Bangunan Alfamidi di Kima 'Ilegal', Pemkot Lakukan Pembiaran?

Kecamatan Tallo dikenal sebagai kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Di tengah laju pembangunan infrastruktur kota yang kian pesat, ironisnya, ribuan warga justru masih bergelut dengan kesulitan akses air bersih yang layak.

Kondisi ini, menurut Andi Hans, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas kerja pemerintah kota dalam memeratakan pembangunan. Hak atas air bersih sejatinya adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Ketika masyarakat harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan air bersih, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan publik. Martabat dan hak-hak dasar warga negara kini sedang diabaikan oleh pemerintah,” tegas Andi Hans, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).

BACA JUGA :  Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Dampak krisis ini pun nyata dan bersifat sistemik. Selain risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan infeksi kulit, warga Tallo kini menanggung beban ekonomi tambahan akibat harus membeli air dengan harga jauh lebih mahal dari tarif resmi.

Andi Hans menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa lagi dilakukan dengan langkah-langkah tambal sulam sementara.

Ia menuntut adanya reformasi total dalam tata kelola distribusi air bersih yang lebih berkelanjutan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang memenuhi prinsip efektivitas dan keadilan. Amanat ini tertuang tegas dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA :  Gegara Gabah Dihambur Anak, IRT di Makassar Duel Pakai Pisau

DPN PERMAHI pun menagih komitmen pemerintah daerah untuk menempatkan akses air sebagai agenda prioritas.

Keberhasilan pembangunan, kata Andi Hans, tidak boleh hanya diukur dari fisik bangunan, melainkan dari keberhasilan menjamin kebutuhan dasar rakyat.

“Negara harus hadir dan bertindak. Di tengah cita-cita Indonesia Emas 2045, fakta bahwa masih ada warga yang kesulitan air bersih adalah tantangan nyata yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal kebijakan ini.

PERMAHI berkomitmen memastikan setiap solusi yang lahir nantinya benar-benar berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Makassar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru