3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Gedung Polda Sulsel menjadi latar visual yang menggambarkan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini masih bergulir.

Ilustrasi Gedung Polda Sulsel menjadi latar visual yang menggambarkan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini masih bergulir.

Ringkasan

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hatta Hamzah Karaeng Gajang belum juga berlanjut ke persidangan sejak dilaporkan pada 2023. Kejati Sulsel menyebut berkas perkara dikembalikan ke penyidik karena kekurangan syarat formil dan materil.

Pelapor, Suradi, mengaku kecewa karena kasus tak kunjung P21 dan merasa prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian. Ia meminta aparat segera menuntaskan penyidikan agar ada kejelasan dan keadilan.

Zonafaktualnews.com – Penantian Suradi akan keadilan terasa kian buntu. Hampir tiga tahun bergulir, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Hatta Hamzah Karaeng Gajang sebagai terlapor, hingga kini belum menemui titik terang di kepolisian.

Laporan yang teregistrasi dalam nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel sejak 28 Agustus 2023 itu, seolah terjebak dalam administrasi.

Pasalnya, berkas perkara yang seharusnya sudah masuk ke meja hijau, justru terus bergerak bolak-balik antara penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Didesak Usut Sosok ‘R’, Diduga Otak Pengendali Judi Togel di Torut

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa berkas tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap persidangan.

Menurutnya, jaksa peneliti menemukan kendala mendasar yang membuat perkara ini belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.

“Kasus ini sekarang dikembalikan ke penyidik sebab terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang menjadi kekurangan dalam berkas perkara yang sangat fatal,” kata Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, pihak kejaksaan tidak memiliki ruang untuk melimpahkan perkara ke pengadilan selama penyidik belum menuntaskan petunjuk yang telah diberikan.

“Berkas tidak dapat diterima dan dilimpahkan ke persidangan selama penyidik tidak memperbaiki berkas perkara untuk memenuhi petunjuk formil dan materil yang telah dikirim dan dikembalikan ke penyidik,” sambung Soetarmi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Di sisi lain, Suradi mengungkapkan rasa frustrasinya yang mendalam. Ia merasa proses hukum yang panjang ini tidak memberikan rasa keadilan, bahkan memicu kecurigaan atas transparansi penanganan kasus tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan saya. Dari awal melapor pada tahun 2023 sampai sekarang belum juga P21. Dalam proses penanganannya sepertinya tidak ada keadilan,” kata Suradi kepada media ini, Jumat (5/6/2026).

“Laporan saya juga sempat ditutup lalu dibuka kembali. Saya juga pernah mengalami intimidasi. Sepertinya terlapor ini kebal hukum atau punya duit untuk bisa membeli kebebasannya,” sambungnya.

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini membuat Suradi merasa seolah-olah dirinya dipermainkan oleh birokrasi hukum.

BACA JUGA :  Konser Musik di Pipo Makassar Gaduh, Penonton Jebol Pagar, Sejumlah Orang Terluka

“Sampai hari ini saya hanya dijanji terus. Saya berharap ada kepastian hukum karena kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023,” keluhnya.

Suradi kini hanya bisa berharap agar aparat penegak hukum segera menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan penyidikan. Baginya, integritas institusi hukum dipertaruhkan dalam perkara ini.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terlalu lama,” tutur Suradi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor, Hatta Hamzah Karaeng Gajang, belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan maupun progres hukum yang tengah membelitnya.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Selasa, 8 September 2026 - 13:34 WITA

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA