3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Polda Sulsel menjadi latar visual yang menggambarkan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini masih bergulir.

Ilustrasi Gedung Polda Sulsel menjadi latar visual yang menggambarkan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini masih bergulir.

Ringkasan

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hatta Hamzah Karaeng Gajang belum juga berlanjut ke persidangan sejak dilaporkan pada 2023. Kejati Sulsel menyebut berkas perkara dikembalikan ke penyidik karena kekurangan syarat formil dan materil.

Pelapor, Suradi, mengaku kecewa karena kasus tak kunjung P21 dan merasa prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian. Ia meminta aparat segera menuntaskan penyidikan agar ada kejelasan dan keadilan.

Zonafaktualnews.com – Penantian Suradi akan keadilan terasa kian buntu. Hampir tiga tahun bergulir, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Hatta Hamzah Karaeng Gajang sebagai terlapor, hingga kini belum menemui titik terang di kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang teregistrasi dalam nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel sejak 28 Agustus 2023 itu, seolah terjebak dalam administrasi.

Pasalnya, berkas perkara yang seharusnya sudah masuk ke meja hijau, justru terus bergerak bolak-balik antara penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA :  Dua Bocah di Makassar Jadi Korban Pencopetan di Depan Rumah

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa berkas tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap persidangan.

Menurutnya, jaksa peneliti menemukan kendala mendasar yang membuat perkara ini belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.

“Kasus ini sekarang dikembalikan ke penyidik sebab terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang menjadi kekurangan dalam berkas perkara yang sangat fatal,” kata Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, pihak kejaksaan tidak memiliki ruang untuk melimpahkan perkara ke pengadilan selama penyidik belum menuntaskan petunjuk yang telah diberikan.

“Berkas tidak dapat diterima dan dilimpahkan ke persidangan selama penyidik tidak memperbaiki berkas perkara untuk memenuhi petunjuk formil dan materil yang telah dikirim dan dikembalikan ke penyidik,” sambung Soetarmi.

BACA JUGA :  Viral Kasus "86" Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?

Di sisi lain, Suradi mengungkapkan rasa frustrasinya yang mendalam. Ia merasa proses hukum yang panjang ini tidak memberikan rasa keadilan, bahkan memicu kecurigaan atas transparansi penanganan kasus tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan saya. Dari awal melapor pada tahun 2023 sampai sekarang belum juga P21. Dalam proses penanganannya sepertinya tidak ada keadilan,” kata Suradi kepada media ini, Jumat (5/6/2026).

“Laporan saya juga sempat ditutup lalu dibuka kembali. Saya juga pernah mengalami intimidasi. Sepertinya terlapor ini kebal hukum atau punya duit untuk bisa membeli kebebasannya,” sambungnya.

BACA JUGA :  Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini membuat Suradi merasa seolah-olah dirinya dipermainkan oleh birokrasi hukum.

“Sampai hari ini saya hanya dijanji terus. Saya berharap ada kepastian hukum karena kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023,” keluhnya.

Suradi kini hanya bisa berharap agar aparat penegak hukum segera menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan penyidikan. Baginya, integritas institusi hukum dipertaruhkan dalam perkara ini.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terlalu lama,” tutur Suradi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor, Hatta Hamzah Karaeng Gajang, belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan maupun progres hukum yang tengah membelitnya.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru