Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penanganan kasus kematian Muja MH di Makassar. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik, sementara keluarga korban mempertanyakan alasan

Ilustrasi penanganan kasus kematian Muja MH di Makassar. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik, sementara keluarga korban mempertanyakan alasan "kurang bukti" dalam proses penyidikan.

Ringkasan

Hampir sebulan setelah kematian Muja MH (40) di Makassar, alasan “kurang bukti” yang dikemukakan penyidik masih memicu pertanyaan dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga menilai telah terdapat peristiwa hukum, bukti petunjuk, pengakuan terduga pelaku, dan bercak darah korban yang seharusnya menjadi dasar pengungkapan kasus. Di tengah penantian hasil otopsi dan pemeriksaan forensik, keluarga berharap Polrestabes Makassar segera memberikan kepastian hukum.

Zonafaktualnews.com – Penjelasan penyidik mengenai alasan “kurang bukti” dalam penanganan kasus kematian Muja MH (40) memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban

Di tengah sejumlah fakta yang telah terungkap ke publik, keluarga mempertanyakan dasar pertimbangan yang membuat sosok yang sempat diamankan dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir sebulan telah berlalu sejak MH, pegawai PPPK asal Kepulauan Selayar, ditemukan meninggal dunia di kamar 401 sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Makassar, pada 20 Mei 2026.

Hingga kini, penyebab pasti kematian korban dan kepastian hukum dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan EB, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Bahkan informasi mengenai dugaan pengakuan sempat beredar luas dan menjadi bahan pemberitaan sejumlah media nasional.

Perkembangan perkara kemudian memunculkan tanda tanya baru setelah EB, yang sebelumnya diamankan Tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik.

BACA JUGA :  Begini Akhir Penyelidikan Polisi Soal Siswa SMP Athirah Makassar

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban mengaku terus menanti kejelasan. Duka yang mereka rasakan pun belum berakhir. Orang tua MH disebut masih menjalani perawatan setelah terpukul atas kematian anaknya yang hingga kini belum terungkap secara tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Polrestabes Makassar, Hamka, yang menangani perkara itu menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap EB.

“Tugas kami hanya menjaga selama 1×24 jam. Soal pengakuan yang viral sebelumnya kemungkinan ada kesalahan informasi,” ucap Hamka kepada media pada 29 Mei.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan keluarga korban. Sebab sebelumnya telah beredar informasi mengenai adanya pengakuan yang dikaitkan dengan rangkaian peristiwa sebelum kematian MH.

Saat ditanya mengenai sosok dosen yang sempat disebut dalam perkara ini, Hamka menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya membantu melakukan pemesanan kamar melalui aplikasi daring.

“Selanjutnya korban meminta bantuan melalui pesan WhatsApp untuk membawa air minum ke penginapan. Alasan EB belum dapat ditahan karena masih menunggu hasil otopsi, laboratorium, dan patologi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Remaja di Makassar Perkosa Siswi SMP Asal Majene

Kuasa Hukum keluarga korban, Jumadi Mansur SH dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (MRI), menilai alasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami lebih jauh, termasuk keberadaan pihak-pihak yang disebut berada di sekitar korban sebelum peristiwa terjadi.

Ia juga menyoroti kondisi CCTV di lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi saat penyelidikan berlangsung.

Jumadi menyebut keberadaan sosok dosen yang memesankan kamar melalui aplikasi daring juga masih menyisakan ruang untuk pendalaman lebih lanjut.

Meski nama yang bersangkutan belum diumumkan, dosen tersebut disebut hanya membantu membawa air minum ke lokasi penginapan.

Di sisi lain, misteri perkara ini dinilai semakin dalam setelah terungkap bahwa CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.

Kondisi tersebut, menurut pihak keluarga korban, membuat sejumlah potongan peristiwa penting sulit diverifikasi secara visual.

“Hal ini menunjukkan ada dugaan skenario di balik kematian MH, kemungkinan besar ada unsur tertentu,” kata Jumadi pada Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, Jumadi mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan hasil otopsi yang disebut akan rampung pekan depan. Hasil tersebut dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.

Meski demikian, ia menilai terdapat aspek hukum lain yang juga perlu menjadi perhatian penyidik.

Jumadi menyinggung Pasal 189 yang menurutnya berkaitan dengan nilai pembuktian dalam perkara pidana, khususnya terkait pengakuan yang sempat beredar sebelumnya.

BACA JUGA :  Bola Liar Kasus Pencabulan di TPA Borong, Pelaku Juga Diduga Korban Ustaz Senior

“Kami menuntut agar kasus ini dibuka secara transparan. Jangan ada pilih kasih, terutama mengingat korban MH telah meninggal. Jangan sampai ketika EB telah ditetapkan sebagai pelaku kemudian pelaku justru berusaha kabur atau menghilangkan bukti lainnya,” tegasnya.

Jumadi mengingatkan bahwa keluarga korban saat ini hanya berharap kepastian hukum dari institusi yang memiliki kewenangan untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada MH.

“Jadi seharusnya Polrestabes Makassar mampu mengungkap tindak pidana tersebut. Dari serangkaian peristiwa, faktanya jelas ditemukan ada peristiwa hukum, ada korban pembunuhan, ada bukti petunjuk, ada pengakuan dari terduga pelaku, ada bercak darah dari korban.

Jadi dimana lagi kami mencari keadilan kalau bukan kepada Institusi Kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan sesuai lokus kejadian tindak pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium, dan patologi masih dinantikan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, keluarga korban berharap perkara yang telah berjalan hampir sebulan ini segera memperoleh kepastian hukum.

Di tengah penantian tersebut, alasan “kurang bukti” yang menjadi dasar belum dilakukannya penahanan terhadap EB masih menyisakan pertanyaan.

Pertanyaan itulah yang kini menjadi ujian tersendiri bagi Polrestabes Makassar dalam membuktikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan mampu menjawab keraguan publik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Berita Terbaru