Ringkasan
Kuasa hukum terdakwa BI dalam perkara dugaan narkotika di Pengadilan Negeri Makassar menilai jaksa belum membuktikan unsur pengetahuan dan kesengajaan. Mereka menyebut tidak ada bukti BI mengetahui isi paket, memperoleh keuntungan, atau terlibat dalam pemesanan dan pengiriman sabu.
Pledoi juga mempertanyakan konsistensi keterangan saksi dan kemungkinan komunikasi dari dalam tahanan. Tim hukum meminta hakim menilai ulang unsur percobaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebelum menjatuhkan putusan.
Zonafaktualnews.com – Unsur kesengajaan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa berinisial BI menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/6/2026).
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang ketujuh, tim pendamping hukum menilai jaksa belum mampu membuktikan bahwa BI mengetahui isi paket yang diterimanya.
Pendamping hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H., berpendapat bahwa sepanjang persidangan tidak terungkap alat bukti yang secara langsung menunjukkan adanya pengetahuan maupun kehendak terdakwa untuk terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti transaksi keuangan, pembelian narkotika, pembagian keuntungan, maupun komunikasi yang secara eksplisit menunjukkan BI mengetahui paket tersebut berisi sabu.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, BI hanya diminta oleh Sandi Amsal alias Andido untuk membantu mengambil sebuah paket. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BI turut melakukan pemesanan narkotika, mengatur pengiriman, memperoleh keuntungan dari pengiriman tersebut, maupun mengetahui bahwa di dalam paket tersebut terdapat narkotika jenis sabu,” ujar Muh. Tayyib, S.H.
Dalam pledoinya, Muh. Tayyib menegaskan bahwa unsur pengetahuan dan kesengajaan yang didakwakan kepada terdakwa masih harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Tim pendamping hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai relevan dalam menguji unsur pengetahuan terdakwa.
Saat proses penangkapan berlangsung dan BI berkomunikasi melalui telepon dengan Sandi Amsal alias Andido, terdakwa disebut sempat mengucapkan kalimat, “Apa ini kanda?”
Menurut Muh. Tayyib, ucapan tersebut menunjukkan adanya keterkejutan terdakwa terhadap situasi yang terjadi dan menjadi salah satu indikator bahwa BI tidak mengetahui isi paket yang diterimanya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan fakta bahwa Sandi Amsal alias Andido yang saat itu berstatus tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba diduga masih dapat berkomunikasi dan mengendalikan proses pengambilan maupun pengiriman paket dari dalam tahanan.
Dalam nota pembelaan, tim hukum juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai perlu diuji secara kritis. Salah satunya terkait pengakuan saksi yang menyebut dapat menggunakan telepon genggam selama beberapa hari di dalam lapas sebelum akhirnya diketahui petugas.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi terkait pengiriman paket dapat berlangsung dari dalam tahanan.
Mereka juga mempertanyakan konsistensi keterangan Sandi Amsal alias Andido yang mengaku memesan paket, tetapi pada saat yang sama menyatakan tidak mengetahui jumlah maupun berat barang yang dipesan hingga paket tersebut tiba di tangan terdakwa.
Tim pendamping hukum turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka memuat pengakuan Sandi Amsal alias Andido bahwa paket yang diduga berisi sabu tersebut dikirim atas inisiatifnya sendiri ke alamat di Jalan Perintis Kemerdekaan IV, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Menurut mereka, keterangan tersebut merupakan fakta yang patut dipertimbangkan secara serius dalam proses pembuktian perkara.
- Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
- Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
- Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
- 3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
- Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Aspek pengiriman barang juga menjadi perhatian dalam pledoi. Tim hukum menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab mengenai bagaimana paket yang diduga berisi narkotika itu dapat melewati proses pengiriman hingga sampai ke tujuan.
Mereka berpendapat keterangan pihak perusahaan jasa pengiriman penting untuk menjelaskan prosedur pengiriman, pemeriksaan, serta pengawasan barang sesuai ketentuan perusahaan maupun regulasi yang berlaku.
Muh. Tayyib menyayangkan tidak dihadirkannya pihak-pihak yang dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai proses pengiriman tersebut, yakni Musfaida Muin dan Nur Alan Iskandar dari Lion Parcel.
Menurutnya, keterangan kedua pihak tersebut berpotensi memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian pengiriman barang yang menjadi bagian dari perkara.
Lebih lanjut, Muh. Tayyib menegaskan bahwa unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Selama proses persidangan tidak terungkap adanya bukti yang menunjukkan bahwa BI memiliki niat, kehendak, atau pengetahuan untuk terlibat dalam peredaran maupun penguasaan narkotika. Tidak ada bukti transaksi keuangan, tidak ada bukti pembagian keuntungan, tidak ada komunikasi mengenai jual beli narkotika, serta tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan BI dalam proses pemesanan maupun pengiriman narkotika,” jelasnya.
Selain mempersoalkan unsur pengetahuan dan kesengajaan, tim pendamping hukum juga menanggapi argumentasi jaksa terkait unsur percobaan tindak pidana.
Mereka merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa percobaan tindak pidana tidak dipidana apabila pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri atau mencegah tercapainya tujuan maupun akibat dari perbuatan tersebut.
Dalam pledoinya, tim hukum berpendapat bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan permulaan pelaksanaan tindak pidana oleh terdakwa.
Bahkan ketika mengetahui isi paket yang diterimanya, BI disebut mengucapkan kalimat, “Kenapa begini paketta kanda?” di hadapan petugas yang melakukan penangkapan.
Menurut mereka, pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang tidak mendukung tercapainya tujuan atau akibat dari perbuatan yang didakwakan sehingga unsur percobaan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, tim pendamping hukum meminta majelis hakim menilai secara cermat apakah unsur pengetahuan, kesengajaan, percobaan tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara dugaan narkotika tersebut hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan menunggu putusan majelis hakim.
(Pandi/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















