Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Zonafaktualbews.com – Seorang ayah inisial DM (39) yang bekerja sebagai buruh harian memperkosa dua putri kandungnya sendiri

Kasus pemerkosaan tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, DM diketahui doyan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap kali melakukan perbuatan itu selalu dipengaruhi minum keras. Tersangka ini sering mabuk tuak,” katanya.

BACA JUGA :  Terbakar Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas

Dijelaskan Faebo, terhadap dua korban juga tersangka ini selalu mengancam usai melakukan perbuatannya.

“Iya ada ancaman dari tersangka, akibatnya korban ini mengalami trauma,” imbuhnya.

Kedua putri tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.

Saat ini bersama pemerintah daerah, keduanya diberikan trauma healing

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ungkapnya .

BACA JUGA :  Pelaku Pemerkosaan Ngamuk Bakar Ruang Sel Polsek Gantarang Bulukumba

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Faebo tersangka mengaku baru tiga kali melakukan perbuatan itu.

“Terhadap anak pertama pengakuan tersangka baru satu kali, terhadap anak keduanya sudah dua kali. Namun kami masih mendalami keterangan itu, karena diduga tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.

DM sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (10/3/2023) lalu dikediamannya. Warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu sempat membantah perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Terima Diselingkuhi, Arsitek Aniaya dan Perkosa Pacar

Namun setelah didesak, Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru