Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Minggu, 12 Maret 2023 - 11:10 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Zonafaktualbews.com – Seorang ayah inisial DM (39) yang bekerja sebagai buruh harian memperkosa dua putri kandungnya sendiri

Kasus pemerkosaan tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, DM diketahui doyan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap kali melakukan perbuatan itu selalu dipengaruhi minum keras. Tersangka ini sering mabuk tuak,” katanya.

BACA JUGA :  Kepsek di Bantaeng Kritis Dihajar Kekasih, Tulang Leher Patah

Dijelaskan Faebo, terhadap dua korban juga tersangka ini selalu mengancam usai melakukan perbuatannya.

“Iya ada ancaman dari tersangka, akibatnya korban ini mengalami trauma,” imbuhnya.

Kedua putri tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.

Saat ini bersama pemerintah daerah, keduanya diberikan trauma healing

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ungkapnya .

BACA JUGA :  Tidak Tersentuh Hukum, Bos Rusdi Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Makassar

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Faebo tersangka mengaku baru tiga kali melakukan perbuatan itu.

“Terhadap anak pertama pengakuan tersangka baru satu kali, terhadap anak keduanya sudah dua kali. Namun kami masih mendalami keterangan itu, karena diduga tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.

DM sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (10/3/2023) lalu dikediamannya. Warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu sempat membantah perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Wuih! Peraturan Pemerintah No 10, PNS Boleh Berpoligami

Namun setelah didesak, Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Berita Terbaru