Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Zonafaktualbews.com – Seorang ayah inisial DM (39) yang bekerja sebagai buruh harian memperkosa dua putri kandungnya sendiri

Kasus pemerkosaan tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, DM diketahui doyan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap kali melakukan perbuatan itu selalu dipengaruhi minum keras. Tersangka ini sering mabuk tuak,” katanya.

BACA JUGA :  Duh, Masih Bau Kencur, Sejoli SMP Skumet dalam Kelas

Dijelaskan Faebo, terhadap dua korban juga tersangka ini selalu mengancam usai melakukan perbuatannya.

“Iya ada ancaman dari tersangka, akibatnya korban ini mengalami trauma,” imbuhnya.

Kedua putri tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.

Saat ini bersama pemerintah daerah, keduanya diberikan trauma healing

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ungkapnya .

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Siswa SMP Athira Makassar

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Faebo tersangka mengaku baru tiga kali melakukan perbuatan itu.

“Terhadap anak pertama pengakuan tersangka baru satu kali, terhadap anak keduanya sudah dua kali. Namun kami masih mendalami keterangan itu, karena diduga tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.

DM sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (10/3/2023) lalu dikediamannya. Warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu sempat membantah perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Petani Beralih Profesi, Gadis 16 Tahun Digarap Berulang Kali

Namun setelah didesak, Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA