Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Minggu, 12 Maret 2023 - 11:10 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi Ayah Perkosa Anak Kandung

Zonafaktualbews.com – Seorang ayah inisial DM (39) yang bekerja sebagai buruh harian memperkosa dua putri kandungnya sendiri

Kasus pemerkosaan tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, DM diketahui doyan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap kali melakukan perbuatan itu selalu dipengaruhi minum keras. Tersangka ini sering mabuk tuak,” katanya.

BACA JUGA :  Niat Rampok Berujung Terangsang, Rizaldi Perkosa Istri Pemilik Toko Spare Part

Dijelaskan Faebo, terhadap dua korban juga tersangka ini selalu mengancam usai melakukan perbuatannya.

“Iya ada ancaman dari tersangka, akibatnya korban ini mengalami trauma,” imbuhnya.

Kedua putri tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.

Saat ini bersama pemerintah daerah, keduanya diberikan trauma healing

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ungkapnya .

BACA JUGA :  Oknum Caleg Kolaka Utara Coblos Gadis Keterbelakangan Mental

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Faebo tersangka mengaku baru tiga kali melakukan perbuatan itu.

“Terhadap anak pertama pengakuan tersangka baru satu kali, terhadap anak keduanya sudah dua kali. Namun kami masih mendalami keterangan itu, karena diduga tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.

DM sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (10/3/2023) lalu dikediamannya. Warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu sempat membantah perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  12 Video Syur Bocor, Perselingkuhan Iptu MIP dengan Janda Dibongkar Istri

Namun setelah didesak, Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru