Ringkasan
Penyewaan Gedung Olahraga (GOR) SMK Negeri 6 Makassar kepada pihak luar menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa siswa disebut harus menjalani pelajaran olahraga di lapangan terbuka. Fasilitas yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar itu diduga disewakan dengan tarif hingga Rp350 ribu per jam.
Pihak sekolah membenarkan adanya penyewaan dan menyatakan pendapatan dari kegiatan tersebut disetorkan ke BLUD Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai identitas penyewa, jenis kegiatan yang dilakukan, serta jaminan bahwa akses siswa terhadap fasilitas olahraga tidak terganggu.
Zonafaktualnews.com – Penyewaan gedung olahraga (GOR) SMK Negeri 6 Makassar kepada pihak luar menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan fasilitas pendidikan.
Fasilitas yang dibangun untuk menunjang kegiatan belajar siswa itu disebut tidak selalu dapat digunakan peserta didik karena dimanfaatkan oleh penyewa dari luar sekolah.
Perbincangan menguat setelah muncul informasi bahwa sejumlah siswa yang menjalani mata pelajaran Pendidikan Jasmani terpaksa beraktivitas di lapangan terbuka.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan fungsi utama gedung olahraga yang seharusnya menjadi sarana pendukung kegiatan belajar mengajar.
Di tengah polemik itu, publik juga mulai mempertanyakan tujuan penyewaan gedung olahraga tersebut. Disewakan untuk kegiatan apa, siapa pihak yang memanfaatkannya, serta apakah penggunaan oleh pihak luar berdampak terhadap akses siswa menjadi sejumlah hal yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung olahraga tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif mencapai Rp350.000 per jam. Penyewaan disebut berlangsung dalam berbagai skema, mulai harian, mingguan, bulanan hingga tahunan.
Besarnya potensi pendapatan dari penyewaan itu memunculkan beragam asumsi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mulai mempertanyakan apakah aset pendidikan tersebut masih sepenuhnya diprioritaskan untuk kepentingan siswa atau justru telah bergeser menjadi sumber pemasukan.
Di ruang publik, bahkan muncul tudingan yang menyebut fasilitas pendidikan itu berpotensi diperlakukan layaknya “sapi perah”.
Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan aset negara yang dinilai lebih banyak menghasilkan pendapatan, sementara manfaat utamanya bagi peserta didik dipertanyakan apabila akses siswa terhadap fasilitas yang sama ikut berkurang.
“Kalau benar siswa tidak bisa menggunakan gedung karena sedang dipakai penyewa, tentu ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Fasilitas sekolah seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan belajar siswa,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (11/6/2026).
- Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
- GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
- Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
- Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
- SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Polemik semakin menguat setelah pihak sekolah membenarkan adanya penyewaan fasilitas tersebut.
Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa gedung olahraga memang disewakan kepada pihak luar.
“Memang benar disewakan. Silakan tanyakan ke BLUD di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dana hasil penyewaan gedung olahraga itu kami setorkan ke sana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan aset sekolah, dasar hukum penyewaan, besaran pendapatan yang diperoleh, serta manfaat langsung yang diterima siswa dari kebijakan tersebut.
Diketahui, BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah dalam mengelola layanan publik, termasuk pendapatan yang bersumber dari pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek legalitas.
Yang menjadi perhatian adalah apakah fungsi utama fasilitas pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya atau justru terdampak oleh aktivitas penyewaan kepada pihak eksternal.
Sayangnya, pihak sekolah belum menjelaskan secara rinci jenis kegiatan yang dilakukan penyewa di dalam gedung olahraga tersebut, termasuk identitas pihak yang memanfaatkan fasilitas sekolah itu.
Ketiadaan penjelasan tersebut membuat tujuan penyewaan dan pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan fasilitas itu masih menyisakan tanda tanya.
Pengamat pendidikan menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya aset sekolah disewakan. Yang lebih penting adalah memastikan hak peserta didik untuk memperoleh akses terhadap fasilitas pendidikan tetap terjamin.
“Yang harus dijawab adalah apakah siswa tetap mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas sekolah yang menjadi hak mereka. Jangan sampai kepentingan pendidikan justru berada di urutan kedua,” kata seorang akademisi pendidikan di Makassar.
Di media sosial, isu ini mulai memantik beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan siswa harus berolahraga di lapangan terbuka ketika sekolah memiliki gedung olahraga yang representatif.
Sementara sebagian lainnya meminta agar persoalan tersebut dikaji secara objektif berdasarkan regulasi yang mengatur pengelolaan aset sekolah berstatus BLUD.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme penyewaan, identitas penyewa, besaran pendapatan yang diperoleh, penggunaan dana hasil sewa, serta jaminan bahwa kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu akibat penggunaan fasilitas tersebut.
(Fajar Ahmad Wahyuddin/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















