Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bocah gadis 7 tahun dicabuli

Ilustrasi bocah gadis 7 tahun dicabuli

Zonafaktualnews.com – Panitia kurban di Makassar inisial SAP dibekuk polisi.

Pria berusia 30 tahun itu dibekuk atas kasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun

Pelaku sempat diamuk pihak keluarga korban lantaran geram dengan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SAP pun diamankan polisi atas laporan dari ibu korban.

“Kita sudah amankan pelaku” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Minggu (25/6/2023)

BACA JUGA :  Rekonstruksi Dokter Mawartih, Korban Dibunuh Lalu Diperkosa

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu Masjid di Kecamatan Tallo tempat dirinya menjadi panitia kurban jelang Idul Adha.

Adapun motifnya kata Ridwan, pelaku iming-imingi korban dengan memberikan kue.

“Ketika anak itu menghampiri pelaku, mereka justru dilecehkan,” ungkapnya

Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada April 2023 lalu.

“Dilakukan sejak April dengan memeluk dan mencium, serta meraba kemaluan anak tersebut, keduanya,” bebernya

BACA JUGA :  Demokrat Memanas Lawan PK Moeldoko Lewat Aksi Cap Jempol Darah

Dari kejadian itu, korban tidak ingin pergi mengaji di Masjid tersebut.

Sang ibu yang curiga akhirnya berusaha mencari tahu penyebabnya.

Korban pun ditanya ibu, dan mengatakan ketakutan melihat pelaku ini.

Mengetahui hal itu, ibu korban pun marah dan menyampaikan ke keluarga mereka.

Pelaku didatangi dan diamuk pihak keluarga korban lantaran geram.

“Ibu korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek dan kita tindaklanjuti kemudian kita amankan,” kata Ridwan

BACA JUGA :  Danny Wanti-wanti ASN Jangan Terlalu Bergaya Hedon

Ridwan menambahkan bahwa Ibu ini punya dua anak kembar.

“Yang di masjid tersebut kegiatannya belajar mengaji,” ujarnya

Pelaku saat ini sudah ditahan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita akan proses dan kenakan pasal UU Perlindungan anak pasal 82,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru