Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bocah gadis 7 tahun dicabuli

Ilustrasi bocah gadis 7 tahun dicabuli

Zonafaktualnews.com – Panitia kurban di Makassar inisial SAP dibekuk polisi.

Pria berusia 30 tahun itu dibekuk atas kasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun

Pelaku sempat diamuk pihak keluarga korban lantaran geram dengan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SAP pun diamankan polisi atas laporan dari ibu korban.

“Kita sudah amankan pelaku” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Minggu (25/6/2023)

BACA JUGA :  Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka DM Ternyata Punya 3 Anak

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu Masjid di Kecamatan Tallo tempat dirinya menjadi panitia kurban jelang Idul Adha.

Adapun motifnya kata Ridwan, pelaku iming-imingi korban dengan memberikan kue.

“Ketika anak itu menghampiri pelaku, mereka justru dilecehkan,” ungkapnya

Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada April 2023 lalu.

“Dilakukan sejak April dengan memeluk dan mencium, serta meraba kemaluan anak tersebut, keduanya,” bebernya

BACA JUGA :  Joki Tes CPNS di Makassar Dicokok Polisi

Dari kejadian itu, korban tidak ingin pergi mengaji di Masjid tersebut.

Sang ibu yang curiga akhirnya berusaha mencari tahu penyebabnya.

Korban pun ditanya ibu, dan mengatakan ketakutan melihat pelaku ini.

Mengetahui hal itu, ibu korban pun marah dan menyampaikan ke keluarga mereka.

Pelaku didatangi dan diamuk pihak keluarga korban lantaran geram.

“Ibu korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek dan kita tindaklanjuti kemudian kita amankan,” kata Ridwan

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Rudapaksa Anak Difabel Loyo, Penyidik Disuap?

Ridwan menambahkan bahwa Ibu ini punya dua anak kembar.

“Yang di masjid tersebut kegiatannya belajar mengaji,” ujarnya

Pelaku saat ini sudah ditahan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita akan proses dan kenakan pasal UU Perlindungan anak pasal 82,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru