Demokrat Memanas Lawan PK Moeldoko Lewat Aksi Cap Jempol Darah

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kader Partai Demokrat menggelar aksi solidaritas cap jempol darah/Net

Ratusan kader Partai Demokrat menggelar aksi solidaritas cap jempol darah/Net

Zonafaktualnews.com – Moeldoko tengah berambisi mengambil alih kepemimpinan Demokrat melalui PK yang diajukan ke MA

Pasalnya, saat ini Demokrat merupakan partai politik (parpol) yang mengambil posisi sebagai oposisi pemerintah.

Di sisi lain, MA belum memutuskan hakim yang dipilih untuk mempersidangkan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menghadapi PK tersebut, Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sikap untuk melawan

Ratusan kader Partai Demokrat menggelar aksi solidaritas cap jempol darah di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Dalam aksinya, mereka juga membawa spanduk dan poster bertuliskan “Lawan KSP Moeldoko Bapak Begal Partai!”

Aksi itu digelar sebagai bentuk dukungan kepada AHY dan juga perlawanan upaya PK MA yang diajukan KSP Moeldoko.

BACA JUGA :  Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Aksi cap darah para simpatisan dan kader Demokrat ini bakal terus dilakukan hingga jelang putusan PK kubu Moeldoko.

Kepala BPJK DPP Demokrat Umar Arsal mengatakan pihaknya akan melaksanakan aksi cap darah setiap minggu.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keresahan para kader dan simpatisan.

Umar menuturkan aksi cap darah ini hanya diikuti oleh para kader dan simpatisan di wilayah Jakarta.

BACA JUGA :  Terbakar Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas

Nantinya aksi tersebut bakal disusul pula oleh para kader yang berada di luar Jakarta.

“Insya Allah (diikuti) dari daerah juga. Tiap minggu akan seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono merasa geram dan terganggu dengan langkah Moeldoko yang terus merongrong Demokrat.

Anak bungsu SBY ini menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpin kakaknya, AHY, telah dinyatakan sah dan konstitusional.

Hal itu tersirat jelas dari Putusan PK yang diajukan Jhony Allen Marbun.

Dalam putusan itu, MA menyatakan pemecatan Jhony sebagai kader Demokrat oleh AHY sah di mata hukum.

BACA JUGA :  Baliho "Piring Dipecah" Beredar, Maju Terus Bu Kepsek Berantas Pungli

Dengan demikian, bergabungnya Jhony dengan Moeldoko yang diangkat sebagai Ketum Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, harus dinyatakan tidak sah.

Ia pun berharap putusan itu jadi batu pijakan hakim untuk memutus PK yang diajukan Moeldoko.

“Kita juga mengingatkan kepada para hakim yang masih memiliki hati nurani, pemikiran yang cerdas dan ke dalam batin,

Yang bisa mengukur benar dan salah, antara yang tepat dan tidak tepat dan tidak terintervensi pihak manapun” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Isu Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Perlahan Terbuka
Bukan Drama Selebgram, Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Masuk Meja Hakim
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:50 WITA

Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:44 WITA

KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terbaru