Zonafaktualnews.com – Indomie Rasa Ayam Spesial ditarik dari peredaran di Taiwan.
Produk kenamaan asal Indonesia tersebut dianggap dapat memicu kanker
Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan Taipei
Produk Indomie Rasa Ayam Spesial itu dikatakan mengandung etilen oksida.
Etilen oksida merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
PT Indofood Sukses Makmur tbk (Indofood/INDF) merespons temuan pemerintah Taiwan
“Kami pelajari dan klarifikasi lebih lanjut,” ujar GM corporate relation Indofood Stefanus Indrayana, Selasa (25/4/2023).
Stefanus juga menyebutkan jika klarifikasi resmi Indofood akan dilakukan dalam waktu dekat.
Diketahui, Kementerian Kesehatan Taipei pada Senin (24/4/2023) merilis hasil pemeriksaan mie instan di Taipei pada tahun 2023.
Dalam sebuah pernyataan ditemukan Mie Kari Putih Ah Lai asal Malaysia dan Indomie Rasa Ayam Spesial Indonesia mengandung etilen oksida.
Etilen oksida merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
“Kementerian Kesehatan mengatakan pengujian mengungkapkan bahwa etilen oksida terdeteksi pada mie dan paket bumbu dari produk Malaysia,
Sementara pada mie Indonesia hanya ada pada paket bumbu,” tulis Kementerian Kesehatan Taiwan tersebut yang dikutip Selasa (25/4/2023).
Imbas temuan tersebut, Indomie Rasa Ayam Spesial dan mie dari Malaysia pun ditarik dari peredaran dan penjualan.
Departemen Kesehatan Taipei dilaporkan telah meminta kepada semua toko di ibu kota untuk menarik produk mie instan asal Indonesia dan Malaysia yang ditemukan mengandung etilen oksida tersebut.
Pihaknya juga akan menjatuhkan denda kepada importir produk mie instan itu sebesar 60.000 dollar Taiwan sekitar Rp29,2 juta hingga 200 juta dollar baru Taiwan sekitar Rp 97,6 miliar
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan audit dan investigasi terhadap produk mie instan di Indonesia guna menyelidiki keberadaan cemaran etilen oksida.
Sebelumnya, Biro Kesehatan Taipei di Taiwan memerintahkan seluruh toko di ibu kota untuk menarik produk Indomie rasa ayam spesial karena ditemukan kandungan zat karsinogenik di paket bumbu.
Nyatanya, penarikan sejumlah produk mie instan asal Indonesia di luar negeri bukan kali ini saja terjadi.
Tahun lalu, badan pengawas makanan di Singapura dan Hong Kong menarik beberapa varian Mie Sedaap setelah ditemukan kontaminasi etilen oksida.
Senyawa tersebut dikenal sebagai karsinogen yang bisa membahayakan kesehatan jika terakumulasi di dalam tubuh manusia dalam jangka panjang seperti penyakit kanker.
Badan pengawas di Singapura (SFA) menyebut cemaran etilen oksida itu ditemukan pada bubuk cabai produk tersebut.
Peristiwa serupa terjadi pada Senin (24/4/2024), ketika Biro Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, melakukan pengujian kandungan etilon oksida
Pengujian itu secara acak terhadap 30 produk mi instan yang beredar di pasar tradisional maupun modern, pedagang eceran, grosir importir, hingga toko makanan khusus Asia Tenggara.
Dari pengujian itu, disebutkan hanya dua produk yang ditemukan kandungan pestisida karsinogen atau residu etilen oksida yang tidak sesuai peraturan.
Dua merek mie instan itu yakni Mie Kari Putih Penang Alai dari Malaysia dan Indomie rasa ayam spesial asal Indonesia.
Untuk itulah, Biro Kesehatan Taipei meminta agar semua produk Mie Kari Putih Penang dengan masa kedaluwarsa 25 Agustus 2023 ditarik dari rak penjualan.
Begitu juga dengan Indomie rasa ayam spesial dengan masa kedaluwarsa 7 Agustus 2023.
Dikutip dari media di Taiwan, SETN.com, Mie Kari Putih Penang Alai terdeteksi memiliki kandungan etilen oksida sebesar 0,065 mg/kg dan 0,084 mg/kg di dalam kemasan saus.
Sedangkan Indomie rasa ayam spesial ditemukan etilen oksida dalam paket bumbu sebesar 0,187 mg/kg.
Kendati tidak dijelaskan dalam laporan tersebut berapa standar etilen oksida yang diperbolehkan sesuai aturan negara setempat.
Yang pasti, kata Kepala Divisi Obat dan Makanan di Biro Kesehatan Taipei, Chen Yiting, besaran etilen oksida di dua produk mie instan itu tidak sesuai dengan standar kelonggaran residu pestisida yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
“Berdasarkan hukum telah diperintahkan untuk segera menarik [dua produk] itu dari rak dan pada saat yang sama produsen yang bertanggungjawab dapat dihukum denda kurang dari 200 juta yuan atau setara Rp431 miliar,” ucap Chen Yiting seperti dilansir media online di Taiwan, SETN.com.
“Untuk operator akan diperintahkan untuk mengeluarkan produk yang melanggar dari rak dan menghancurkannya,” tambahnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mie instan yang diproduksi PT Indofood tersebut.
Hal itu untuk memastikan apakah mie instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.
“Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?” imbuh Tulus Abadi kepada BBC News Indonesia, Selasa (25/4/2023).
Kalaupun nanti hasil audit Badan POM menyebutkan mie instan yang mengandung cemaran etilen oksida itu tidak ada di Indonesia, BPOM juga harus memastikan produk yang ada di dalam negeri aman dikonsumsi.
Hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).
Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada tahun 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.
Setiap negara menerapkan aturan batas maksimum residu etilen oksida yang berbeda-beda.
Singapura, misalnya, menetapkan residu etilen oksida pada rempah-rempah tidak boleh melebihi 50 parts per million atau ppm.
Sedangkan di Amerika Serikat batas maksimalnya 7 ppm dan di Uni Eropa 0,1 ppm.
Menurut pakar teknologi pangan dari Universitas Bakrie, Ardiansyah Michwan, produk yang tidak lolos standar yang ketat di negara lain bukan berarti tidak aman.
“Jadi artinya standar kita mungkin tidak seketat dengan di apa di negara luar misalnya, tapi itu juga dalam batas aman karena sesuai dengan karakteristik orang Indonesia,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Akan tetapi, bagi Tulus Abadi, meskipun ada perbedaan standar, jangan sampai parameter yang berlaku di Indonesia tertinggal dari negara lain.
“Karena temuan-temuan suatu zat berbahaya kan terus berkembang. Bisa saja suatu ketika tidak dinyatakan bahaya, tapi karena ada temuan baru dianggap berbahaya,” jelas Tulus Abadi.
Bersamaan dengan audit oleh Badan POM, pihak produsen yakni PT Indofood juga harus terbuka soal bahan baku bumbu yang digunakan dalam produknya.
Anggota pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, menduga cemaran itu berasal dari rempah bumbu yang diimpor dari India.
Dia meminta industri mie untuk memperketat pengadaan bahan baku dari impor tidak mengandung bahan berbahaya.
Editor : Isal





















