Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

i

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi menemukan adanya unsur pidana atas kasus penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan video-video yang beredar di masyarakat.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada,” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Senin (26/6/2023)

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

BACA JUGA :  Dipaksa Ngepel Tanpa Pakaian, 3 ART Kabur dari Rumah ASN

“Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

Agus pun memastikannya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Al Zaytun.

Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari pihak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.

Bukan hanya itu, Agus juga mengaku akan turut melakukan pemanggilan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, ada tokoh-tokoh agama yang dinilai memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya.

BACA JUGA :  Dalih Bantu Skripsi, Staf UIN Alauddin Hajar Pantat Belasan Mahasiswa

“Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji persangkaan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

BACA JUGA :  Gaya Mewah Sang Istri Disorot, Kapolri Diminta Copot Kabareskrim

“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun.

Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Allah

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas
Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri
Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang
Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan
Tagar Adili Jokowi Menggema, Warganet Desak Aparat Segera Bertindak
Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo, Mayor Teddy Dinilai Terlalu Overreact
Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi
Mencurigakan! Kantor ATR/BPN Terbakar Usai Kasus Pagar Laut Viral, Hilangkan Jejak?

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 16:27 WITA

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas

Senin, 17 Februari 2025 - 15:45 WITA

Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WITA

Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:56 WITA

Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:32 WITA

Tagar Adili Jokowi Menggema, Warganet Desak Aparat Segera Bertindak

Berita Terbaru