Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi menemukan adanya unsur pidana atas kasus penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan video-video yang beredar di masyarakat.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada,” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Senin (26/6/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

“Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

BACA JUGA :  UNM Bantah Polisi Soal Temuan Bunker Narkoba di Kampus

Agus pun memastikannya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Al Zaytun.

Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari pihak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.

Bukan hanya itu, Agus juga mengaku akan turut melakukan pemanggilan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, ada tokoh-tokoh agama yang dinilai memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya.

BACA JUGA :  Kapolda dan Pangdam Turun Gunung Atasi Konflik Polisi Vs TNI

“Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji persangkaan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

BACA JUGA :  Sombong dengan Warga, Ketua DPRD Lutim Terancam Dicopot

“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun.

Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Allah

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Berita Terbaru