Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:24 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Zonafaktualnews.com – Polisi menemukan adanya unsur pidana atas kasus penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan video-video yang beredar di masyarakat.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada,” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Senin (26/6/2023)

Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

“Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

BACA JUGA :  15 Juta Data Diretas, LockBit Ancam Sebar Jika BSI Tak Bayar Tebusan

Agus pun memastikannya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Al Zaytun.

Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari pihak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.

Bukan hanya itu, Agus juga mengaku akan turut melakukan pemanggilan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, ada tokoh-tokoh agama yang dinilai memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya.

“Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mahfud MD "Skakmat" DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji persangkaan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.

BACA JUGA :  Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun.

Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Allah

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru