Kuasa Hukum Kumbanews Klaim Laporan “Wartawan Kullu-Kullu” Tak Berbasis Hukum

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Kumbanews, Adiarsa S.H (Ist)

Kuasa hukum Kumbanews, Adiarsa S.H (Ist)

Zonafaktualnews.com – Laporan yang diajukan oleh Rahmayadi, pimpinan umum Timestimur.com, terhadap Yusuf, pemimpin redaksi Kumbanews.com, mendapat tanggapan keras dari pihak Kumbanews.

Melalui kuasa hukumnya, Adiarsa S.H., Kumbanews menyatakan bahwa laporan yang menuduh Yusuf menghina Rahmayadi dengan sebutan “wartawan kullu-kullu” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Laporan yang terdaftar di Polrestabes Makassar pada Jumat (23/8/2024) dengan nomor LI/982/VIII/2024/Reskrim itu didasarkan pada percakapan di grup WhatsApp Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmayadi, yang akrab disapa Randi, merasa dihina setelah dirinya disebut sebagai “wartawan kullu-kullu” dalam percakapan tersebut.

Namun, Adiarsa menilai bahwa laporan ini tidak berdasar dan hanya merupakan kesalahpahaman yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi antar pribadi.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan 10 Mobil Rental di Makassar Mandek, ‘Polisi’ Diduga Bermain

“Kasus ini sangat lemah dari segi hukum. Tidak ada penyebutan nama secara langsung, sehingga sulit untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau penghinaan,” tegas Adiarsa dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (25/8/2024)

Adiarsa juga menekankan bahwa proses hukum untuk menjadikan percakapan WhatsApp sebagai alat bukti akan memakan waktu yang lama.

“Untuk menjadikan percakapan di WhatsApp sebagai alat bukti, diperlukan proses yang panjang, termasuk uji forensik digital yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Ini bukanlah kasus yang signifikan, namun jika dipaksakan, hanya akan membuang waktu dan sumber daya,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf, pimpinan redaksi Kumbanews, menyatakan keheranannya atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam percakapan di grup WhatsApp, dirinya tidak menyebut nama siapa pun.

BACA JUGA :  SEKAT RI - MOI Lanjut Bergerilya di SMA Hang Tuah Makassar

“Saya hanya menyampaikan pendapat mengenai situasi yang terjadi, tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun. Jika ada yang merasa tersinggung, saya menghargai hak mereka untuk mengambil langkah hukum, tetapi laporan ini sangat tidak mendasar,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan beberapa rekan seprofesi yang dianggapnya tidak etis. “Seharusnya kita sebagai wartawan saling mendukung, bukan menjatuhkan. Namun, dalam kasus ini, terlihat jelas ada upaya untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi,” tambahnya.

Selain itu, Adiarsa juga mengkritik tindakan Kanit Reskrim Polsek Mamajang yang dianggapnya mencoba memanfaatkan media untuk menutupi perilaku yang diduga tidak profesional terhadap Kumbanews.

BACA JUGA :  Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

“Pertemuan yang dilakukan dengan dalih silaturahmi atau coffee break ini sebenarnya hanya upaya untuk menutupi ketidakberpihakannya terhadap media tertentu. Hal ini patut disayangkan dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum,” pungkas Adiarsa.

Meski demikian, Kumbanews menyatakan siap menghadapi laporan ini dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami siap menghadapi laporan ini, meskipun kami yakin kasus ini tidak akan berlanjut jauh karena tidak ada dasar hukum yang kuat. Kami akan tetap berpegang pada prinsip dan integritas kami sebagai media yang independen,” tutup Adiarsa.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru