Kuasa Hukum Kumbanews Klaim Laporan “Wartawan Kullu-Kullu” Tak Berbasis Hukum

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Kumbanews, Adiarsa S.H (Ist)

Kuasa hukum Kumbanews, Adiarsa S.H (Ist)

Zonafaktualnews.com – Laporan yang diajukan oleh Rahmayadi, pimpinan umum Timestimur.com, terhadap Yusuf, pemimpin redaksi Kumbanews.com, mendapat tanggapan keras dari pihak Kumbanews.

Melalui kuasa hukumnya, Adiarsa S.H., Kumbanews menyatakan bahwa laporan yang menuduh Yusuf menghina Rahmayadi dengan sebutan “wartawan kullu-kullu” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Laporan yang terdaftar di Polrestabes Makassar pada Jumat (23/8/2024) dengan nomor LI/982/VIII/2024/Reskrim itu didasarkan pada percakapan di grup WhatsApp Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmayadi, yang akrab disapa Randi, merasa dihina setelah dirinya disebut sebagai “wartawan kullu-kullu” dalam percakapan tersebut.

Namun, Adiarsa menilai bahwa laporan ini tidak berdasar dan hanya merupakan kesalahpahaman yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi antar pribadi.

BACA JUGA :  Pengacara Wawan Nur Rewa Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya

“Kasus ini sangat lemah dari segi hukum. Tidak ada penyebutan nama secara langsung, sehingga sulit untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau penghinaan,” tegas Adiarsa dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (25/8/2024)

Adiarsa juga menekankan bahwa proses hukum untuk menjadikan percakapan WhatsApp sebagai alat bukti akan memakan waktu yang lama.

“Untuk menjadikan percakapan di WhatsApp sebagai alat bukti, diperlukan proses yang panjang, termasuk uji forensik digital yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Ini bukanlah kasus yang signifikan, namun jika dipaksakan, hanya akan membuang waktu dan sumber daya,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf, pimpinan redaksi Kumbanews, menyatakan keheranannya atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam percakapan di grup WhatsApp, dirinya tidak menyebut nama siapa pun.

BACA JUGA :  SEKAT-RI dan LPRI Hadiri Halalbihalal BPPP di Kafe Ombak

“Saya hanya menyampaikan pendapat mengenai situasi yang terjadi, tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun. Jika ada yang merasa tersinggung, saya menghargai hak mereka untuk mengambil langkah hukum, tetapi laporan ini sangat tidak mendasar,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan beberapa rekan seprofesi yang dianggapnya tidak etis. “Seharusnya kita sebagai wartawan saling mendukung, bukan menjatuhkan. Namun, dalam kasus ini, terlihat jelas ada upaya untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi,” tambahnya.

Selain itu, Adiarsa juga mengkritik tindakan Kanit Reskrim Polsek Mamajang yang dianggapnya mencoba memanfaatkan media untuk menutupi perilaku yang diduga tidak profesional terhadap Kumbanews.

BACA JUGA :  Duet SEKAT RI - MOI "Bombardir" Peserta Jurnalistik di SMKN 5 Makassar

“Pertemuan yang dilakukan dengan dalih silaturahmi atau coffee break ini sebenarnya hanya upaya untuk menutupi ketidakberpihakannya terhadap media tertentu. Hal ini patut disayangkan dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum,” pungkas Adiarsa.

Meski demikian, Kumbanews menyatakan siap menghadapi laporan ini dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami siap menghadapi laporan ini, meskipun kami yakin kasus ini tidak akan berlanjut jauh karena tidak ada dasar hukum yang kuat. Kami akan tetap berpegang pada prinsip dan integritas kami sebagai media yang independen,” tutup Adiarsa.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat
PERMAHI Tegaskan Yurisdiksi Militer sebagai Lex Specialis dalam Sistem Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Berita Terbaru