Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggelandang pelaku pemerkosaan gadis difabel di Makassar

Polisi menggelandang pelaku pemerkosaan gadis difabel di Makassar

Zonafaktualnews.com – Polisi mengungkap modus pemerkosaan Sulbun (43), pemilik warung coto di Makassar terhadap gadis difabel sekaligus karyawatinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan aksi pelaku mengauli korban dilakukan sebanyak 7 kali.

Gadis penyandang disabilitas yang berusia 15 tahun itu diperkosa di warung coto milik Sulbun dalam kondisi sepi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pemerkosaan terjadi di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar, sejak Februari 2023.

Dalam melancarkan aksinya, Sulbun memperlihatkan video porno kepada korban.

“Awalnya itu pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, Ditonton sama korban…”ujar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023)

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan seperti yang ada dalam video porno tersebut.

“Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban, kemudian pelaku bilang : ‘daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja’...” ujarnya.

BACA JUGA :  Tak Puas Ngejos Sekali, "Manusia Silver" Habisi Nyawa Siswi SMP

Ridwan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi bejadnya pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku, dalam keadaan warung sudah sepi.

“Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Diperkosa pas warung sepi. Iming-imingnya tidak ada, karena keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja. Korban sekarang sedang hamil 5 bulan…” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan ayah korban juga merupakan karyawan pelaku.

Bulan januari, korban juga ikut bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku, bertugas sebagai pencuci piring.

“Ayah korban kan kerja di sana, jadi dia ikut kerja dari bulan Januari…” kata Nasrullah.

Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri menambahkan Sulbun melancarkan aksinya ketika warung sudah tutup.

Korban yang hendak pulang sehabis bekerja ditahan oleh pelaku.

BACA JUGA :  Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

“Awal kejadian itu bulan Januari pas pertama dia kerja. Korban bekerja sebagai pencuci piring di warung itu, jadi dia bekerja mulai pagi. Setelah pulang dari kerjanya, setelah Isya ditahanlah oleh pelaku ini…” kata Alim.

Setelah ditahan pelaku, korban pun dipaksa untuk menuruti hasratnya. Tangan korban diikat dan mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa berteriak.

“Pelaku ini sempat mengikat kedua tangannya, menutup mulutnya sehingga tidak bisa berteriak, dan menidurkan ini si korban di bale-bale masih wilayah warungnya…” ujarnya.

Satu bulan setelah kejadian itu korban merasa ada keanehan pada dirinya karena tidak menstruasi, korban kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada ibunya.

“Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anaknya hamil. Anaknya kalau dia pernah di perkosa oleh pelaku…” ungkapnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban meminta bertanggungjawaban kepada pelaku dan disetujui oleh pelaku.

BACA JUGA :  Kasir Alfamart Diperkosa dan Dibunuh Kepala Toko, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Namun ternyata janji pelaku menikahi korban hanya omong kosong, bahkan keluarga pelaku mengancam keluarga korban.

Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polisi pada Rabu malam. Pelaku diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.40 Wita.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (31/05/2023) di Jalan Antang Raya.

“Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan pelaku. Namun sampai sekarang tidak jadi menikahi, malah dapat ancaman dari pihak pelaku,

Kami terima laporan itu langsung kita amankan pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban,”pungkasnya.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas
Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa
Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG
Gempa M 7,6 Landa Sulut dan Malut, Satu Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
2 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Papua Barat Daya

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WITA

Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Minggu, 5 April 2026 - 10:47 WITA

Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 02:21 WITA

Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Kamis, 2 April 2026 - 11:30 WITA

Gempa M 7,6 Landa Sulut dan Malut, Satu Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan

Berita Terbaru