Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tipikor Mamuju telah menjatuhkan putusan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat
Putusan tersebut dengan perkara nomor: 19 Pid. Sis/Tpk/2022/PN Mam dan nomor: 20/Pid. Sis/Tpk/2022/PN Mam.
Diketahui, kasus ini mendudukkan terdakwa Asbir selaku Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sekaligus sebagai Direktur CV Bukit Harapan.
Dan terdakwa Sahabuddin selaku Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju yang dipimpin oleh Yang Mulia Budiansyah, menyampaikan
Pada pokoknya, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yaitu Asbir dan Sahabuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Untuk itu, kedua Terdakwa harus segera dibebaskan dan dipulihkan hargat dan martabatnya” kata Majelis Hakim, Jumat (20/1/2023)
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 126 pekebun penerima dana PSR Kabupaten Pasangkayu berhak menerima bantuan
Hal itu karena telah memenuhi syarat dan tergabung dalam Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang bisa dibuktikan dengan adanya bukti formulir pendaftaran para pekebun.
Di sisi lain, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dinyatakan berhak mengelola dana PSR di Pasangkayu karena telah memenuhi syarat kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/KPPS/KB.120/3/2017.
Sementara itu, keuntungan yang diperoleh Asbir (Direktur CV Bukit Harapan) dalam menjual bibit sawit kepada Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, oleh Majelis Hakim dinyatakan sah dan wajar
“Karena harga bibit sebesar Rp.38.000/pohon telah mengacu pada harga yang telah ditentukan oleh Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional” ungkapnya
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa usulan bantuan dana program PSR oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan di Pasangkayu telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pertanian Pasangkayu, Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Barat dan Dirjen Perkebunan.
“Dan hasil verifikasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana PSR” terangnya
Soal kerugian negara sebesar Rp 8.625.292.500,- yang didakwakan kepada Asbir dan Sahabuddin, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Karena Penyidik tidak pernah meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam perkara ini, yaitu: BPK. BPKP dan auditor independen.” ucapnya
Ditambah lagi dalam fakta persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak memiliki kapabilitas untuk menghitung kerugian negara.
Ahli tersebut memberikan penilaian kerugian negara hanya berdasarkan cerita kronologi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar namun tidak mempelajari dokumen–dokumen terkait program PSR.
“Sehingga Mejelis Hakim tidak memiliki landasarn konstitusional untuk menilai adanya kerugian negara dalam perkara ini” katanya
Putusan ini memberikan pesan bahwa betapa pentingnya hasil audit dari lembaga yang berwenang sebagai landasan bagi penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Hakim) untuk menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian negara.
“Dan putusan ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan secara tidak profesional, karena tidak dilakukan audit.” terangnya
Sebelumnya, Penuntut Umum, Hendryko Prabowo, dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mendakwa Asbir dan Sahabuddin
Keduanya masing-masing dengan dakwaan Subsidair, yakni: Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidari dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Asbir dan Sahabuddin masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,- membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.165.065.572,- subsidair 1 tahun 6 bulan.
Bahwa Penasehat Hukum kedua Terdakwa mengapresiasi Putusan Majelis Hakim di atas, karena putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kedua terdakwa
Khususnya dan kepada semua masyarakat/pekebun sawit yang membutuhkan peremajaan kebun sawit khususnya di Kabupaten Pasangkayu.
Dimana Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan ini merupakan kabar baik bagi pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat-syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program PSR.
Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani, gapoktan/koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini.
Dengan demikian, pelaksanaan program PSR akan berjalan maksimal untuk mencapai tujuannya yaitu: mensejahterakan pekebun sawit melalui peningkatan produktifitas kebun sawit masyarakat.
Dimana pogram ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional.
Editor : Isal




















