Kasus Korupsi PSR, Hakim Vonis Bebas Asbir dan Sahabuddin

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hakim ketuk palu/net

Ilustrasi Hakim ketuk palu/net

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tipikor Mamuju telah menjatuhkan putusan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat

Putusan tersebut dengan perkara nomor: 19 Pid. Sis/Tpk/2022/PN Mam dan nomor: 20/Pid. Sis/Tpk/2022/PN Mam.

Diketahui, kasus ini mendudukkan terdakwa Asbir selaku Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sekaligus sebagai Direktur CV Bukit Harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan terdakwa Sahabuddin selaku Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju yang dipimpin oleh Yang Mulia Budiansyah, menyampaikan

Pada pokoknya, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yaitu Asbir dan Sahabuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Untuk itu, kedua Terdakwa harus segera dibebaskan dan dipulihkan hargat dan martabatnya” kata Majelis Hakim, Jumat (20/1/2023)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 126 pekebun penerima dana PSR Kabupaten Pasangkayu berhak menerima bantuan

Hal itu karena telah memenuhi syarat dan tergabung dalam Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang bisa dibuktikan dengan adanya bukti formulir pendaftaran para pekebun.

Di sisi lain, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dinyatakan berhak mengelola dana PSR di Pasangkayu karena telah memenuhi syarat kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/KPPS/KB.120/3/2017.

BACA JUGA :  Johnny G Plate, "Perampok" Uang Rakyat Rp 8 T Dijebloskan di Rutan

Sementara itu, keuntungan yang diperoleh Asbir (Direktur CV Bukit Harapan) dalam menjual bibit sawit kepada Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, oleh Majelis Hakim dinyatakan sah dan wajar

“Karena harga bibit sebesar Rp.38.000/pohon telah mengacu pada harga yang telah ditentukan oleh Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional” ungkapnya

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa usulan bantuan dana program PSR oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan di Pasangkayu telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pertanian Pasangkayu, Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Barat dan Dirjen Perkebunan.

“Dan hasil verifikasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana PSR” terangnya

Soal kerugian negara sebesar Rp 8.625.292.500,- yang didakwakan kepada Asbir dan Sahabuddin, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Karena Penyidik tidak pernah meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam perkara ini, yaitu: BPK. BPKP dan auditor independen.” ucapnya

Ditambah lagi dalam fakta persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak memiliki kapabilitas untuk menghitung kerugian negara.

BACA JUGA :  Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Ahli tersebut memberikan penilaian kerugian negara hanya berdasarkan cerita kronologi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar namun tidak mempelajari dokumen–dokumen terkait program PSR.

“Sehingga Mejelis Hakim tidak memiliki landasarn konstitusional untuk menilai adanya kerugian negara dalam perkara ini” katanya

Putusan ini memberikan pesan bahwa betapa pentingnya hasil audit dari lembaga yang berwenang sebagai landasan bagi penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Hakim) untuk menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian negara.

“Dan putusan ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan secara tidak profesional, karena tidak dilakukan audit.” terangnya

Sebelumnya, Penuntut Umum, Hendryko Prabowo, dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mendakwa Asbir dan Sahabuddin

Keduanya masing-masing dengan dakwaan Subsidair, yakni: Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidari dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Asbir dan Sahabuddin masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,- membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.165.065.572,- subsidair 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Terendus Sidang Korupsi BTS, Mempora Dito Disebut Terima Rp 27 M

Bahwa Penasehat Hukum kedua Terdakwa mengapresiasi Putusan Majelis Hakim di atas, karena putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kedua terdakwa

Khususnya dan kepada semua masyarakat/pekebun sawit yang membutuhkan peremajaan kebun sawit khususnya di Kabupaten Pasangkayu.

Dimana Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan ini merupakan kabar baik bagi pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat-syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program PSR.

Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani, gapoktan/koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini.

Dengan demikian, pelaksanaan program PSR akan berjalan maksimal untuk mencapai tujuannya yaitu: mensejahterakan pekebun sawit melalui peningkatan produktifitas kebun sawit masyarakat.

Dimana pogram ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar
Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Berita Terbaru