Ringkasan
Komisi I DPRD Luwu Utara menegaskan akan mengawal pemenuhan jaminan sosial bagi 912 anggota BPD setelah muncul keluhan bahwa hak BPJS mereka belum terpenuhi. RDP menghadirkan FK BPD, OPD terkait, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Rapat menghasilkan verifikasi data seluruh anggota BPD, dorongan penganggaran di APBD Perubahan 2026 jika belum masuk APBD murni, serta prioritas JKK dan JKM. Pemerintah daerah mengacu pada aturan yang menyebut anggota BPD berhak atas jaminan sosial, dengan realisasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Zonafaktualnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan hak jaminan sosial bagi 912 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan anggota BPD di Ruang Komisi I DPRD Luwu Utara, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat turut dihadiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD), perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Keuangan, Dinas Tenaga Kerja, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan anggota BPD yang hingga kini belum memperoleh hak jaminan sosial sebagaimana diharapkan.
Ketua FK BPD Luwu Utara, Sudirman Salomba, mengatakan banyak anggotanya merasa diperlakukan tidak adil karena kehilangan akses terhadap bantuan sosial setelah menjabat sebagai anggota BPD.
“Sebelumnya saat belum menjabat sebagai BPD mereka masih menerima bantuan. Setelah menjadi anggota BPD justru seluruh bantuan dihentikan dan mereka harus mengurus BPJS secara mandiri, sementara penyesuaian tunjangan juga belum dilakukan,” tegas Sudirman.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD dari Fraksi PAN turut menyoroti lambannya penanganan persoalan tersebut oleh organisasi perangkat daerah terkait. Sementara itu, pihak Dinas PMD menjelaskan bahwa instansinya hanya bertugas menyiapkan data calon penerima, sedangkan penyediaan anggaran menjadi kewenangan Dinas Keuangan.
Pemerintah daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Luwu Utara tertanggal 17 Juni 2026 yang mengatur bahwa anggota BPD berhak memperoleh jaminan sosial.
Namun, realisasi program tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Mega Wati Jamal, kemudian menyampaikan tiga keputusan hasil rapat. Pertama, seluruh data sebanyak 912 anggota BPD akan segera diverifikasi.
Kedua, apabila belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026, anggaran jaminan sosial wajib dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
Ketiga, pemerintah daerah diminta memprioritaskan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi anggota BPD.
Komisi I DPRD Luwu Utara menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak jaminan sosial anggota BPD benar-benar direalisasikan.
(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















