TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa (Foto : Ist)

Ringkasan

GPLHI mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan warga memilah dan mengolah sampah dari rumah setelah sanksi terhadap TPA Tamangapa. Organisasi itu menilai masalah utama ada pada sistem pengelolaan sampah yang belum dibenahi, bukan pada partisipasi warga.

GPLHI meminta pemerintah memperkuat fasilitas, armada, bank sampah, dan teknologi pengolahan sebelum menerapkan kewajiban tersebut. Mereka juga mendesak transparansi penggunaan anggaran persampahan dan menegaskan bahwa warga adalah mitra, bukan pengganti tugas pemerintah.

Zonafaktualnews.com – Di tengah upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi tata kelola persampahan pasca-sanksi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, kebijakan yang mewajibkan warga memilah dan mengolah sampah dari rumah justru memantik kritik.

Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) mempertanyakan kesiapan sistem pendukung sebelum kewajiban tersebut diterapkan secara luas kepada masyarakat.

Ketua Umum GPLHI, Pandi, menilai kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Menurutnya, apabila sanksi dijatuhkan kepada pemerintah karena persoalan tata kelola TPA, mengapa justru masyarakat yang kini diminta menanggung beban lebih besar dalam pengolahan sampah.

BACA JUGA :  Dana Triliunan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Masih “Bobo Syantik” Bestie

“Masalah utamanya ada pada pengalihan tanggung jawab. Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup diberikan kepada pemerintah karena persoalan pengelolaan TPA, tetapi yang kini diwajibkan mengolah sebagian besar sampah justru masyarakat. Pertanyaannya, mengapa warga yang harus menanggung konsekuensi dari persoalan tata kelola tersebut?” ujarnya Pandi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Pandi menjelaskan, menurut pandangan GPLHI, akar persoalan bukan terletak pada rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan pada sistem pengelolaan persampahan yang selama bertahun-tahun belum dibenahi secara menyeluruh.

Ia menilai pembenahan seharusnya difokuskan pada modernisasi fasilitas pengolahan, penguatan sanitary landfill, serta penyediaan teknologi pengolahan sampah skala kota.

“Kalau pemerintah diminta memperbaiki tata kelola karena TPA tidak lagi memenuhi ketentuan, seharusnya yang dibenahi lebih dahulu adalah sistemnya. Jangan sampai solusi yang dipilih justru memindahkan sebagian besar tanggung jawab itu ke dapur warga,” ujarnya.

Menurut Pandi, kewajiban memilah sampah memang merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan. Namun kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pemerintah telah menyiapkan sistem pengangkutan sampah terpilah, bank sampah yang berfungsi optimal, fasilitas pengolahan di tingkat kelurahan, serta teknologi pengolahan yang memadai.

BACA JUGA :  W Super Club Resmi Ditutup Sementara: Polemik Izin dan Aspirasi Masyarakat Beradu

“Pemerintah tidak cukup hanya mengubah pola dari kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah dan olah di rumah. Sistem pendukungnya juga harus tersedia. Kalau armada pengangkut masih mencampur kembali sampah yang sudah dipilah, tentu masyarakat akan mempertanyakan efektivitas kebijakan ini,” ujarnya.

Pandi menambahkan, kondisi di lapangan juga belum sepenuhnya mendukung penerapan kebijakan tersebut. Tidak semua rumah tangga memiliki lahan untuk membuat komposter, waktu untuk mengolah sampah organik, maupun akses terhadap bank sampah yang aktif.

“Rumah dengan lahan terbatas tentu kesulitan menyediakan fasilitas pengolahan sendiri. Begitu pula pekerja yang berangkat pagi dan pulang malam, tidak semuanya memiliki waktu untuk memilah dan mengolah sampah setiap hari,” ujarnya.

GPLHI juga menyoroti posisi masyarakat sebagai penerima layanan publik. Menurut Pandi, warga telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran pajak daerah dan retribusi persampahan sehingga pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang layak.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Bela W Super Club, Klaim Tak Langgar Aturan

“Masyarakat membayar pajak dan retribusi untuk memperoleh pelayanan publik. Karena itu, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan sistem pengangkutan, pengolahan, dan infrastruktur persampahan yang memadai. Warga adalah mitra dalam menjaga lingkungan, bukan pengganti tugas negara dalam menyelesaikan persoalan tata kelola persampahan,” ujarnya.

Selain itu, GPLHI mendorong Pemerintah Kota Makassar membuka penggunaan anggaran pengelolaan sampah secara transparan kepada publik.

Menurut organisasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana yang dialokasikan setiap tahun digunakan untuk memperkuat infrastruktur, membangun teknologi pengolahan sampah modern, serta mencegah persoalan TPA kembali berulang.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru