TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa (Foto : Ist)

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa (Foto : Ist)

Ringkasan

GPLHI mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan warga memilah dan mengolah sampah dari rumah setelah sanksi terhadap TPA Tamangapa. Organisasi itu menilai masalah utama ada pada sistem pengelolaan sampah yang belum dibenahi, bukan pada partisipasi warga.

GPLHI meminta pemerintah memperkuat fasilitas, armada, bank sampah, dan teknologi pengolahan sebelum menerapkan kewajiban tersebut. Mereka juga mendesak transparansi penggunaan anggaran persampahan dan menegaskan bahwa warga adalah mitra, bukan pengganti tugas pemerintah.

Zonafaktualnews.com – Di tengah upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi tata kelola persampahan pasca-sanksi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, kebijakan yang mewajibkan warga memilah dan mengolah sampah dari rumah justru memantik kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) mempertanyakan kesiapan sistem pendukung sebelum kewajiban tersebut diterapkan secara luas kepada masyarakat.

Ketua Umum GPLHI, Pandi, menilai kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Menurutnya, apabila sanksi dijatuhkan kepada pemerintah karena persoalan tata kelola TPA, mengapa justru masyarakat yang kini diminta menanggung beban lebih besar dalam pengolahan sampah.

BACA JUGA :  Wow Fantastis, Anggaran 15 Kecamatan di Makassar Menggiurkan

“Masalah utamanya ada pada pengalihan tanggung jawab. Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup diberikan kepada pemerintah karena persoalan pengelolaan TPA, tetapi yang kini diwajibkan mengolah sebagian besar sampah justru masyarakat. Pertanyaannya, mengapa warga yang harus menanggung konsekuensi dari persoalan tata kelola tersebut?” ujarnya Pandi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Pandi menjelaskan, menurut pandangan GPLHI, akar persoalan bukan terletak pada rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan pada sistem pengelolaan persampahan yang selama bertahun-tahun belum dibenahi secara menyeluruh.

Ia menilai pembenahan seharusnya difokuskan pada modernisasi fasilitas pengolahan, penguatan sanitary landfill, serta penyediaan teknologi pengolahan sampah skala kota.

“Kalau pemerintah diminta memperbaiki tata kelola karena TPA tidak lagi memenuhi ketentuan, seharusnya yang dibenahi lebih dahulu adalah sistemnya. Jangan sampai solusi yang dipilih justru memindahkan sebagian besar tanggung jawab itu ke dapur warga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Bakal Sikat Pesta Kembang Api Tahun Baru

Menurut Pandi, kewajiban memilah sampah memang merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan. Namun kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pemerintah telah menyiapkan sistem pengangkutan sampah terpilah, bank sampah yang berfungsi optimal, fasilitas pengolahan di tingkat kelurahan, serta teknologi pengolahan yang memadai.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengubah pola dari kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah dan olah di rumah. Sistem pendukungnya juga harus tersedia. Kalau armada pengangkut masih mencampur kembali sampah yang sudah dipilah, tentu masyarakat akan mempertanyakan efektivitas kebijakan ini,” ujarnya.

Pandi menambahkan, kondisi di lapangan juga belum sepenuhnya mendukung penerapan kebijakan tersebut. Tidak semua rumah tangga memiliki lahan untuk membuat komposter, waktu untuk mengolah sampah organik, maupun akses terhadap bank sampah yang aktif.

“Rumah dengan lahan terbatas tentu kesulitan menyediakan fasilitas pengolahan sendiri. Begitu pula pekerja yang berangkat pagi dan pulang malam, tidak semuanya memiliki waktu untuk memilah dan mengolah sampah setiap hari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Izin W Super Club Ternyata Diterbitkan Pemprov Sulsel, Bukan Pemkot Makassar

GPLHI juga menyoroti posisi masyarakat sebagai penerima layanan publik. Menurut Pandi, warga telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran pajak daerah dan retribusi persampahan sehingga pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang layak.

“Masyarakat membayar pajak dan retribusi untuk memperoleh pelayanan publik. Karena itu, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan sistem pengangkutan, pengolahan, dan infrastruktur persampahan yang memadai. Warga adalah mitra dalam menjaga lingkungan, bukan pengganti tugas negara dalam menyelesaikan persoalan tata kelola persampahan,” ujarnya.

Selain itu, GPLHI mendorong Pemerintah Kota Makassar membuka penggunaan anggaran pengelolaan sampah secara transparan kepada publik.

Menurut organisasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana yang dialokasikan setiap tahun digunakan untuk memperkuat infrastruktur, membangun teknologi pengolahan sampah modern, serta mencegah persoalan TPA kembali berulang.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA