Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih mengendap.

Perkara tersebut, hingga memasuki awal tahun 2026, terkesan stagnan tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros melalui Cabang Kejaksaan di Camba, dinilai melempem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meski penyelidikan telah berjalan cukup lama, belum ada satu pun pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA :  PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros

Dalam proses penyelidikan, sekitar 300 warga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp600 ribu per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi program PTSL.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, sebelumnya menyebut pola dugaan pungli di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Pada kasus tersebut, eks lurah setempat, Andi Marwati, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja mencakup sedikitnya 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang diduga terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Febrian menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum di Polres Depok Tumpul, Istri Korban KDRT Dibui

Ironisnya, di tengah besarnya nilai dugaan kerugian dan kuatnya indikasi pidana, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan tertutup.

Upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja belum mendapatkan penjelasan resmi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terbaru