Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih mengendap.

Perkara tersebut, hingga memasuki awal tahun 2026, terkesan stagnan tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros melalui Cabang Kejaksaan di Camba, dinilai melempem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meski penyelidikan telah berjalan cukup lama, belum ada satu pun pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA :  Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Dalam proses penyelidikan, sekitar 300 warga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp600 ribu per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi program PTSL.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, sebelumnya menyebut pola dugaan pungli di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Pada kasus tersebut, eks lurah setempat, Andi Marwati, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  Megawati Minta Jokowi Lenyapkan KPK

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja mencakup sedikitnya 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang diduga terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Febrian menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Inisial T Trending: Tomy Winata Dituding sebagai Aktor Utama Judi Online, Benarkah?

Ironisnya, di tengah besarnya nilai dugaan kerugian dan kuatnya indikasi pidana, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan tertutup.

Upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja belum mendapatkan penjelasan resmi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru