Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih mengendap.

Perkara tersebut, hingga memasuki awal tahun 2026, terkesan stagnan tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros melalui Cabang Kejaksaan di Camba, dinilai melempem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meski penyelidikan telah berjalan cukup lama, belum ada satu pun pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA :  Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Dalam proses penyelidikan, sekitar 300 warga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp600 ribu per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi program PTSL.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, sebelumnya menyebut pola dugaan pungli di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Pada kasus tersebut, eks lurah setempat, Andi Marwati, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja mencakup sedikitnya 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang diduga terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Febrian menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pegawai Kominfo Diduga Bekingi Situs Judi Online

Ironisnya, di tengah besarnya nilai dugaan kerugian dan kuatnya indikasi pidana, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan tertutup.

Upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja belum mendapatkan penjelasan resmi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Berita Terbaru