Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih mengendap.

Perkara tersebut, hingga memasuki awal tahun 2026, terkesan stagnan tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros melalui Cabang Kejaksaan di Camba, dinilai melempem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meski penyelidikan telah berjalan cukup lama, belum ada satu pun pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA :  Aliansi BEM Se-Kota Makassar Evaluasi 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Dalam proses penyelidikan, sekitar 300 warga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp600 ribu per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi program PTSL.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, sebelumnya menyebut pola dugaan pungli di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Pada kasus tersebut, eks lurah setempat, Andi Marwati, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  Khofifah Indar Parawansa Tanggapi Laporan Korupsi ke KPK

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja mencakup sedikitnya 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang diduga terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Febrian menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Ironisnya, di tengah besarnya nilai dugaan kerugian dan kuatnya indikasi pidana, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan tertutup.

Upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja belum mendapatkan penjelasan resmi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:44 WITA

Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik

Berita Terbaru