Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Tangkapan layar video, Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, menunjukkan karcis parkir resmi wilayah khusus berwarna merah muda dengan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil (kiri), serta karcis wilayah umum berwarna kuning dengan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil (kanan). (Foto kolase)

Ringkasan

Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan bahwa karcis parkir resmi di Makassar dibedakan berdasarkan warna, tarif, dan wilayah berlaku. Karcis wilayah khusus berwarna merah muda, sedangkan wilayah umum berwarna kuning, dengan masing-masing tarif untuk motor dan mobil.

Masyarakat diimbau mengenali ciri karcis resmi, termasuk tahun penerbitan dan cap perforasi Bapenda, serta selalu meminta karcis saat membayar parkir. Jika juru parkir tidak memberikannya, warga diminta tidak membayar dan melapor ke Perumda Parkir.

Zonafaktualnews.com – Warga Makassar perlu mengetahui bahwa karcis parkir resmi yang diterbitkan Perumda Parkir Makassar Raya tidak hanya dibedakan berdasarkan tarif, tetapi juga memiliki warna berbeda sesuai wilayah pemberlakuannya.

Informasi ini penting agar masyarakat tidak salah membayar parkir sekaligus dapat mengenali karcis resmi yang masih berlaku.

Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan terdapat dua jenis karcis resmi yang digunakan, yakni karcis wilayah khusus dan wilayah umum. Keduanya memiliki warna, nominal tarif, serta area penggunaan yang berbeda.

BACA JUGA :  Juru Parkir di Makassar Ditemukan Tewas di Kompleks Akik Hijau

Dalam video yang beredar pada Senin (3/8/2026), Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, menjelaskan bahwa karcis wilayah khusus menggunakan warna merah muda dengan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

“Karcis wilayah khusus berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu seperti Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Kartini, Somba Opu, Perintis Kemerdekaan hingga kawasan pasar. Masyarakat juga perlu memperhatikan tahun penerbitan karcis dan cap perforasi dari Bapenda sebagai tanda bahwa karcis tersebut resmi dan masih berlaku,” ujar Saharuddin.

BACA JUGA :  Anak dan Menantu ASN Dishub Mamuju Keroyok Juru Parkir

Sementara itu, untuk wilayah umum, Perumda Parkir menggunakan karcis berwarna kuning. Tarif yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, serta digunakan di seluruh wilayah Kota Makassar di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah khusus.

“Karcis wilayah umum digunakan di seluruh wilayah Kota Makassar, kecuali kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah khusus. Jadi masyarakat bisa membedakan tarif berdasarkan jenis karcis dan lokasi parkirnya,” ujarnya.

Saharuddin mengatakan penjelasan tersebut disampaikan karena hingga kini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan perbedaan tarif parkir maupun bentuk karcis resmi yang digunakan di lapangan.

BACA JUGA :  Heboh, Petugas Dishub Makassar Dipukul Bos Jukir Liar, Aksi Terekam Kamera

“Masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai tarif parkir dan karcis resmi. Karena itu kami kembali menegaskan jenis karcis yang digunakan Perumda Parkir agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Selain mengenali warna dan tarif karcis resmi, masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis setiap kali membayar parkir. Karcis merupakan bukti pembayaran yang sah sekaligus menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap juru parkir.

“Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis saat diminta, jangan membayar parkir. Silakan foto yang bersangkutan dan laporkan melalui Beranda Parkir atau Call Center Perumda Parkir di 0811-4266-8899 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru