Ringkasan
Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan bahwa karcis parkir resmi di Makassar dibedakan berdasarkan warna, tarif, dan wilayah berlaku. Karcis wilayah khusus berwarna merah muda, sedangkan wilayah umum berwarna kuning, dengan masing-masing tarif untuk motor dan mobil.
Masyarakat diimbau mengenali ciri karcis resmi, termasuk tahun penerbitan dan cap perforasi Bapenda, serta selalu meminta karcis saat membayar parkir. Jika juru parkir tidak memberikannya, warga diminta tidak membayar dan melapor ke Perumda Parkir.
Zonafaktualnews.com – Warga Makassar perlu mengetahui bahwa karcis parkir resmi yang diterbitkan Perumda Parkir Makassar Raya tidak hanya dibedakan berdasarkan tarif, tetapi juga memiliki warna berbeda sesuai wilayah pemberlakuannya.
Informasi ini penting agar masyarakat tidak salah membayar parkir sekaligus dapat mengenali karcis resmi yang masih berlaku.
Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan terdapat dua jenis karcis resmi yang digunakan, yakni karcis wilayah khusus dan wilayah umum. Keduanya memiliki warna, nominal tarif, serta area penggunaan yang berbeda.
Dalam video yang beredar pada Senin (3/8/2026), Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, menjelaskan bahwa karcis wilayah khusus menggunakan warna merah muda dengan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Karcis wilayah khusus berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu seperti Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Kartini, Somba Opu, Perintis Kemerdekaan hingga kawasan pasar. Masyarakat juga perlu memperhatikan tahun penerbitan karcis dan cap perforasi dari Bapenda sebagai tanda bahwa karcis tersebut resmi dan masih berlaku,” ujar Saharuddin.
- Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
- Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
- Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
- Modal “Mokondo” Tebar Bualan
- Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
Sementara itu, untuk wilayah umum, Perumda Parkir menggunakan karcis berwarna kuning. Tarif yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, serta digunakan di seluruh wilayah Kota Makassar di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah khusus.
“Karcis wilayah umum digunakan di seluruh wilayah Kota Makassar, kecuali kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah khusus. Jadi masyarakat bisa membedakan tarif berdasarkan jenis karcis dan lokasi parkirnya,” ujarnya.
Saharuddin mengatakan penjelasan tersebut disampaikan karena hingga kini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan perbedaan tarif parkir maupun bentuk karcis resmi yang digunakan di lapangan.
“Masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai tarif parkir dan karcis resmi. Karena itu kami kembali menegaskan jenis karcis yang digunakan Perumda Parkir agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Selain mengenali warna dan tarif karcis resmi, masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis setiap kali membayar parkir. Karcis merupakan bukti pembayaran yang sah sekaligus menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap juru parkir.
“Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis saat diminta, jangan membayar parkir. Silakan foto yang bersangkutan dan laporkan melalui Beranda Parkir atau Call Center Perumda Parkir di 0811-4266-8899 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















