Zonafaktualnews.com – Kasus kematian Afif Maulana, yang diduga disiksa oleh polisi, memicu reaksi beragam dan berujung pada laporan oleh LBH Padang dan Kontras terhadap Kapolda Sumbar ke Divpropam Polri.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, merespons laporan tersebut dengan tegas, menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan, melainkan pembela kebenaran.
“Silakan saja, Mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?” ujar Suharyono kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Suharyono juga menuding LBH Padang sebagai kelompok yang sok suci dan menuduh mereka mengatur skenario terkait kejanggalan kematian Afif. Menurutnya, LBH Padang merasa memiliki prediksi paling akurat tentang kematian Afif.
Kapolda Sumbar yakin bahwa Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi karena melompat ke sungai sesuai dengan kesaksian salah satu temannya.
“Kami bertanggung jawab, Mas. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” ucap Suharyono.
Ia juga membantah anggapan bahwa Afif adalah anak yang baik, menuduh Afif sebagai pengajak tawuran dan membawa pedang panjang.
“Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024). Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran ya pastinya anak yang kurang baik,” tambahnya.
Suharyono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Afif meninggal bukan karena dianiaya polisi.
“Untuk kematian sudah kami jelaskan, AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak. Otopsi sesuai prosedur, dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri,” tegasnya.
Seperti diketahui,, Kontras dan LBH Padang melaporkan Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Divisi Propam Polri terkait pengusutan kasus kematian Afif Maulana.
Mereka juga meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karo Wassidik) Bareskrim Polri untuk mengawasi penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Afif.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















