Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Makassar

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Makassar

Zonafaktualnews.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya dengan kandungan merkuri akan segera ditahan.

Penegasan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024).

Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencurigai peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa produk mengandung merkuri, yang membahayakan kesehatan pengguna.

Tiga pemilik merek skincare akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa produk memang mengandung merkuri, sementara yang lainnya tidak. Namun, temuan ini cukup untuk membawa mereka ke proses hukum,” ujar Yudhiawan.

BACA JUGA :  Owner Kosmetik RD Viral Akui Akrab dengan Oknum Kepolisian

Tiga tersangka yang dimaksud adalah pemilik Mira Hayati, MH alias Mira Hayati; Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila (suami dari Fenny Frans) yang memiliki kosmetik Fenny Frans; dan pemilik RG Glow, AS alias Agus Salim.

Meski demikian, Yudhiawan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Mira Hayati belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.

“Pada saat itu, tersangka Mira Hayati dalam kondisi sakit, muntah darah, dan ternyata juga sedang hamil,” ungkapnya.

Kapolda Sulsel memastikan bahwa meskipun penahanan terhadap Mira Hayati ditunda, pihak kepolisian akan tetap menahan ketiga tersangka lainnya untuk mencegah kemungkinan pelarian.

“Kami akan segera melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Yudhiawan menyebutkan bahwa meskipun berkas telah diserahkan, ada kemungkinan beberapa berkas akan dilengkapi.

“Jika berkas tidak lengkap dan masa penahanan habis, mereka mungkin akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah memenuhi persyaratan, penahanan akan segera dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, kasus peredaran skincare berbahaya ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan yang dimulai pada awal November 2024.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sementara satu berkas lainnya akan diekspos pada awal tahun depan.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini mencapai pengadilan.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Tantang Mira Hayati :  “Laporin Gue, Gue Langsung Laporin Loe Kasus Penipuan”

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah netizen memberikan reaksi terhadap pernyataan Kapolda Sulsel soal penegasan tiga owner skincare yang bakal ditahan

“Oh Tak Mungkin!” ujar salah satu netizen dengan nada skeptis, Minggu (5/1/2025)

“Sangat setuju! Harus ada tindakan tegas untuk yang meracuni masyarakat dengan produk seperti itu.” kata netizen lainnya mendukung tindakan tegas Kapolda Sulsel.

“Semoga kali ini nggak ada yang dilepaskan karena alasan apapun. Harus tegas dan berani untuk melawan kejahatan kosmetik ilegal ini.” tulis yang lainnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Berita Terbaru