Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Makassar

Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Makassar

Zonafaktualnews.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya dengan kandungan merkuri akan segera ditahan.

Penegasan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024).

Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencurigai peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa produk mengandung merkuri, yang membahayakan kesehatan pengguna.

Tiga pemilik merek skincare akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa produk memang mengandung merkuri, sementara yang lainnya tidak. Namun, temuan ini cukup untuk membawa mereka ke proses hukum,” ujar Yudhiawan.

BACA JUGA :  Diteror, Difitnah dan Rumah Diserang, Budiman S Tak Goyah Melawan Ketidakadilan

Tiga tersangka yang dimaksud adalah pemilik Mira Hayati, MH alias Mira Hayati; Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila (suami dari Fenny Frans) yang memiliki kosmetik Fenny Frans; dan pemilik RG Glow, AS alias Agus Salim.

Meski demikian, Yudhiawan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Mira Hayati belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.

“Pada saat itu, tersangka Mira Hayati dalam kondisi sakit, muntah darah, dan ternyata juga sedang hamil,” ungkapnya.

Kapolda Sulsel memastikan bahwa meskipun penahanan terhadap Mira Hayati ditunda, pihak kepolisian akan tetap menahan ketiga tersangka lainnya untuk mencegah kemungkinan pelarian.

“Kami akan segera melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Yudhiawan menyebutkan bahwa meskipun berkas telah diserahkan, ada kemungkinan beberapa berkas akan dilengkapi.

“Jika berkas tidak lengkap dan masa penahanan habis, mereka mungkin akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah memenuhi persyaratan, penahanan akan segera dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, kasus peredaran skincare berbahaya ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan yang dimulai pada awal November 2024.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sementara satu berkas lainnya akan diekspos pada awal tahun depan.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini mencapai pengadilan.

BACA JUGA :  Aksi di Ditlantas Polda Sulsel, Mahasiswa Minta Kapolda dan Dirlantas Dicopot

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah netizen memberikan reaksi terhadap pernyataan Kapolda Sulsel soal penegasan tiga owner skincare yang bakal ditahan

“Oh Tak Mungkin!” ujar salah satu netizen dengan nada skeptis, Minggu (5/1/2025)

“Sangat setuju! Harus ada tindakan tegas untuk yang meracuni masyarakat dengan produk seperti itu.” kata netizen lainnya mendukung tindakan tegas Kapolda Sulsel.

“Semoga kali ini nggak ada yang dilepaskan karena alasan apapun. Harus tegas dan berani untuk melawan kejahatan kosmetik ilegal ini.” tulis yang lainnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru