Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Mira Hayati (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.com – Mira Hayati, pemilik brand skincare yang sebelumnya hanya dihukum 10 bulan penjara, tampaknya salah hitung saat mencoba peruntungan lewat jalur banding.

Harapannya sederhana yakni mendapat diskon hukuman, pulang lebih cepat, dan bisa kembali menjalankan bisnis seperti biasa.

Tapi sayangnya, nasib berkata lain. Bukannya potongan, yang datang justru “bonus” hukuman.

Alih-alih mendapatkan pengurangan, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru menyulap vonis 10 bulan penjara menjadi 4 tahun kurungan.

Seolah-olah semesta ingin berkata, “Kalau mau main api, siap-siap kena bakar lebih dalam.”

Putusan itu diketahui publik lewat situs resmi PN Makassar pada Jumat (8/8/2025).

Vonis baru itu ditetapkan dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), setelah kedua belah pihak baik tim penasihat hukum Mira Hayati maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri

Majelis hakim tingkat banding dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang dilayangkan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.

Tak cukup sampai di situ, Mira juga harus merogoh kocek dalam-dalam  atau setidaknya mencoba karena denda sebesar Rp1 miliar juga dijatuhkan kepadanya.

Jika tak mampu membayar, maka ia wajib menggantinya dengan 3 bulan kurungan tambahan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian kutipan resmi dari amar putusan.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda yang sama besar. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Arif Wicaksono.

BACA JUGA :  Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

“Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,” tegas Arif.

Sayangnya banding yang diajukan Mira justru jadi pisau bermata dua. Seperti seseorang yang datang ke pasar malam berharap dapat diskon, tapi malah pulang dengan tagihan yang lebih mahal dari perkiraan.

Vonis 10 bulan pun gugur digantikan dengan hukuman 4 tahun penjara yang jauh lebih “berbobot”.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa ada empat hal yang memberatkan Mira Hayati:

  • Perbuatannya meresahkan masyarakat dan berbahaya bagi pengguna produk skincare yang mengandung merkuri.
  • Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.
  • Tidak adanya itikad memastikan keamanan produk sebelum dijual.
  • Sudah pernah ditegur oleh BPOM sebelumnya.
BACA JUGA :  Tak Terima Dituding Ratu Emas Merkuri, Mira Hayati Bakal Laporkan dr. Oky Pratama

Meski begitu, hakim tetap mencatat beberapa hal yang meringankan. Mira dinilai sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih memerlukan kehadirannya sebagai seorang ibu.

“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ucap hakim.

Semua itu tak cukup menyelamatkannya dari keputusan yang jauh lebih tegas. Kini, alih-alih kembali ke rumah dengan senyum lega, Mira Hayati harus gigit jari.

Banding yang diniatkan untuk mencari jalan keluar, justru membuka pintu menuju sel yang lebih dalam dan lebih lama.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru