Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mira Hayati (Foto Facebook)

Mira Hayati (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.com – Mira Hayati, pemilik brand skincare yang sebelumnya hanya dihukum 10 bulan penjara, tampaknya salah hitung saat mencoba peruntungan lewat jalur banding.

Harapannya sederhana yakni mendapat diskon hukuman, pulang lebih cepat, dan bisa kembali menjalankan bisnis seperti biasa.

Tapi sayangnya, nasib berkata lain. Bukannya potongan, yang datang justru “bonus” hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mendapatkan pengurangan, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru menyulap vonis 10 bulan penjara menjadi 4 tahun kurungan.

Seolah-olah semesta ingin berkata, “Kalau mau main api, siap-siap kena bakar lebih dalam.”

Putusan itu diketahui publik lewat situs resmi PN Makassar pada Jumat (8/8/2025).

Vonis baru itu ditetapkan dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), setelah kedua belah pihak baik tim penasihat hukum Mira Hayati maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.

BACA JUGA :  Beda Perlakuan Hukum, Ibu Hamil di Makassar Ditahan, Mira Hayati Dipertimbangkan

Majelis hakim tingkat banding dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang dilayangkan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.

Tak cukup sampai di situ, Mira juga harus merogoh kocek dalam-dalam  atau setidaknya mencoba karena denda sebesar Rp1 miliar juga dijatuhkan kepadanya.

Jika tak mampu membayar, maka ia wajib menggantinya dengan 3 bulan kurungan tambahan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian kutipan resmi dari amar putusan.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda yang sama besar. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Arif Wicaksono.

BACA JUGA :  Wow, Bos Kosmetik Makassar Pamer Tas Emas Seharga Rp 553 Juta

“Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,” tegas Arif.

Sayangnya banding yang diajukan Mira justru jadi pisau bermata dua. Seperti seseorang yang datang ke pasar malam berharap dapat diskon, tapi malah pulang dengan tagihan yang lebih mahal dari perkiraan.

Vonis 10 bulan pun gugur digantikan dengan hukuman 4 tahun penjara yang jauh lebih “berbobot”.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa ada empat hal yang memberatkan Mira Hayati:

  • Perbuatannya meresahkan masyarakat dan berbahaya bagi pengguna produk skincare yang mengandung merkuri.
  • Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.
  • Tidak adanya itikad memastikan keamanan produk sebelum dijual.
  • Sudah pernah ditegur oleh BPOM sebelumnya.
BACA JUGA :  F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap

Meski begitu, hakim tetap mencatat beberapa hal yang meringankan. Mira dinilai sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih memerlukan kehadirannya sebagai seorang ibu.

“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ucap hakim.

Semua itu tak cukup menyelamatkannya dari keputusan yang jauh lebih tegas. Kini, alih-alih kembali ke rumah dengan senyum lega, Mira Hayati harus gigit jari.

Banding yang diniatkan untuk mencari jalan keluar, justru membuka pintu menuju sel yang lebih dalam dan lebih lama.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru