Kala Wartawan Diintimidasi Oknum Jenderal Polisi Bintang Dua

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heri Siswanto

Heri Siswanto

Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Wartawan memiliki peran vital dalam menginformasikan publik tentang berbagai peristiwa, termasuk pelanggaran hukum dan ketidakadilan.

Namun, ketika seorang jurnalis diintimidasi oleh oknum aparat penegak hukum, maka hal itu menjadi ancaman serius bagi prinsip demokrasi dan kebebasan berbicara.

Kasus terbaru yang menimpa Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk membungkam kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heri Siswanto mengalami langsung tekanan ketika ia memberitakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bone, Sulawesi Selatan.

Setelah berita itu terbit, bukan apresiasi atau upaya investigasi dari pihak berwenang yang ia terima, melainkan kemarahan dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Dalam percakapan telepon, Heri mengaku mendapat teguran keras dari Kapolda yang mempertanyakan motif pemberitaannya dan menuduhnya sebagai pihak yang menyerang institusi kepolisian.

Ironisnya, intimidasi tidak hanya berhenti pada teguran verbal. Andi Rian juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk menindas istri Heri, Gustina Bahri, yang merupakan ASN Polri di Polres Sidrap.

BACA JUGA :  Ketua PJI Sulsel Desak PTDH Oknum Polisi Penipu di Polda Sulsel

Gustina secara tiba-tiba dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, sebuah wilayah terpencil di ujung Provinsi Sulawesi Selatan. Banyak yang melihat mutasi ini sebagai bentuk balas dendam terhadap Heri karena pemberitaan yang ia buat.

Arogansi Kekuasaan

Kasus ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan oleh oknum pejabat tinggi untuk melindungi kepentingan pribadi atau institusi.

Arogansi kekuasaan ini sangat berbahaya, karena ketika pejabat tinggi seperti Irjen Pol Andi Rian merasa berhak untuk menekan wartawan dan menindas bawahannya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan tergerus.

Alih-alih menjaga nama baik institusi, tindakan seperti ini justru mencoreng citra kepolisian di mata publik.

Kebebasan pers adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Namun, dalam kasus ini, kita melihat bagaimana undang-undang tersebut diabaikan oleh seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan pelanggarnya.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers

Intimidasi terhadap wartawan memiliki dampak yang sangat merusak bagi kebebasan pers. Jika jurnalis merasa takut untuk melaporkan fakta dan kebenaran, maka fungsi pengawasan terhadap kekuasaan akan hilang.

BACA JUGA :  Said Didu Soroti Sikap Luhut yang Seolah Negara Ini Milik Pribadi dan Keluarga Jokowi

Wartawan akan memilih untuk bungkam demi keselamatan mereka sendiri, dan publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan. Ini bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan berita yang objektif.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi organisasi pers dan aktivis kebebasan berbicara. Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), melalui ketuanya Ibhe Ananda, dengan tegas mengecam tindakan Irjen Pol Andi Rian.

Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Andi Rian dari jabatannya. Menurut Ibhe, tindakan Kapolda Sulsel yang melarang wartawan memberitakan pelanggaran di institusi kepolisian adalah bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan.

Peran Kapolri dalam Menegakkan Integritas

Kini, bola ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai pemimpin tertinggi di institusi kepolisian, Kapolri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas lembaganya.

Tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatannya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Susi Pudjiastuti Geram, Japri Seskab Usai Hasan Nasbi Sepelekan Teror Kepala Babi

Kapolri harus menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi perilaku intimidasi dan arogansi di tubuh kepolisian. Mempertahankan integritas institusi lebih penting daripada melindungi individu-individu yang telah mencoreng nama baik kepolisian.

Jika tidak ada tindakan nyata terhadap kasus ini, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap Polri.

Kesimpulan

Kasus intimidasi terhadap wartawan seperti yang dialami oleh Heri Siswanto adalah peringatan keras bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan terhadap ancaman, terutama dari oknum pejabat yang memiliki kekuasaan besar.

Pers yang bebas dan independen adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, kita harus melindungi para wartawan dari segala bentuk intimidasi dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.

Kapolri harus bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Hanya dengan cara inilah kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat dipulihkan, dan kebebasan pers dapat tetap terjaga di negeri ini.

 

Penulis : Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com jaringan beritasatu.com
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kopi Susu Gula Aren dan Ekspektasi pada Nama
Orang Politik Dipolitiki
Tragedi 98 Kembali Mengintai, Siapa Dalang di Balik Politik Gelap Ini ?
Kita Boleh Benci Pemerintah Tapi Jangan Indonesia, Merdeka
Kisah Budiman S yang Tak Didengar Hukum, Sendiri Melawan Kezaliman dan Ketidakadilan
Tak Ada Kemenangan pada Perang, yang Ada Kehancuran
Awalnya Mengantar Bingkai Malah Berakhir di Kelas Menulis
Bagai Mencuri Ilmu di Imperium Yunani

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:22 WITA

Kopi Susu Gula Aren dan Ekspektasi pada Nama

Rabu, 10 September 2025 - 09:27 WITA

Orang Politik Dipolitiki

Senin, 1 September 2025 - 16:49 WITA

Tragedi 98 Kembali Mengintai, Siapa Dalang di Balik Politik Gelap Ini ?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:58 WITA

Kita Boleh Benci Pemerintah Tapi Jangan Indonesia, Merdeka

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:24 WITA

Kisah Budiman S yang Tak Didengar Hukum, Sendiri Melawan Kezaliman dan Ketidakadilan

Berita Terbaru