Imbauan Netralitas ASN di Luwu Utara Hanya Omong Kosong

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Imbauan Netralitas ASN di Luwu Utara Hanya Omong Kosong

Imbauan Bupati Luwu Utara

Zonafaktualnews.com – Imbauan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengenai netralitas ASN hanya omong kosong.

Berdasarkan surat edaran Bupati bernomor 900/398/Bakesbangpol menegaskan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Bupati Luwu Utara mengeluarkan imbauan tersebut dengan tujuan menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024.

Namun, sejumlah ASN dari berbagai instansi di Pemkab Luwu Utara tampaknya tidak mengindahkan perintah tersebut dan terlihat hadir dalam acara deklarasi pasangan calon (paslon) Muhammad Fauzi dan Adji Saputra dalam deklarasi pada 19 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Dituding Manipulasi Lahan 500 Ha, Proyek Yon TP 872 Diminta Dihentikan

Muhammad Fauzi, suami dari Bupati Indah Putri Indriani, menjadi pusat perhatian dalam acara tersebut. Kehadiran ASN di acara yang melibatkan paslon dengan hubungan pribadi langsung dengan bupati mengundang kecurigaan mengenai pelanggaran netralitas.

Ketua LSM Jari Indonesia, Marsudi memberikan reaksi keras terhadap situasi ini. Marsudi menilai imbauan Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu hanya sebatas omong kosong.

“Imbauan ini hanyalah formalitas belaka. ASN secara terang-terangan melanggar aturan dengan terlibat dalam kegiatan politik. Ini jelas menunjukkan bahwa perintah Bupati tidak dihiraukan,” ujar Marsudi, Jumat (13/9/2024)

BACA JUGA :  Rakyat Diabaikan Soal Polemik Yon TP 872, Danrem 141 Toddopuli Diminta Dievaluasi

LSM Jari Indonesia telah melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Luwu Utara pada 3 September 2024 dan berencana untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawasi dan menuntut keadilan. Jika tidak ada tindakan, ini akan mencederai demokrasi,” tegas Marsudi.

Kendati demikian, partisipasi ASN dalam kegiatan politik, semakin menambah keraguan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Somasi Kapolres Luwu Utara, Desak Penutupan 8 Praktik Ilegal

Imbauan bupati yang dinilai tidak efektif hanya memperparah situasi dan menambah kekhawatiran mengenai implementasi aturan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bupati Luwu Utara atau instansi terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani pelanggaran netralitas ini.

 

(HN/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan