Haris Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haris Yasin Limpo digelandang Kejati Sulsel

Haris Yasin Limpo digelandang Kejati Sulsel

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019.

HYL yang juga adik dari Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ini merupakan eks Direktur Umum PDAM Makassar, tahun 2017-2019 silam.

Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Irawan Abadi alias IA yang juga selaku eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar. Mereka inisial HY dan IA,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan di Makassar, Selasa (11/4/2023)

BACA JUGA :  Proyek Chromebook Rugikan Negara, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejati Sulsel menyelidiki kasus korupsi ini sejak 2020 lalu. Kemudian, ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada pertengahan November 2021.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Bahkan, 9 Desember 2021 lalu, Kejati Sulsel menggeledah Kantor PDAM Kota Makassar.

“HYL dan IA ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar berdasarkan BPKP,” ungkapnya

BACA JUGA :  KPK Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos

Kedua tersangka, HYL dan IA merupakan pejabat Direksi PDAM 2017-2019. Mereka mendapatkan dan menggunakan laba atas persetujuan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.

Namun, penggunaan anggaran atau laba ini, seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Tapi, hal itu tidak dilakukan sejak mereka menjabat.

“Direksi hanya rapat per bidang. Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari direktur utama dan direktur keuangan PDAM Makassar,” jelasnya.

Yudi menuturkan, kedua tersangka telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.

BACA JUGA :  Mengintip Gaji Kepala Bea Cukai yang Dicopot dan Hobi Pamer Harta

“Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen,

Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar

Editor : Isal

Berita Terkait

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Berita Terbaru