Haris Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Selasa, 11 April 2023 - 19:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Haris Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo digelandang Kejati Sulsel

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019.

HYL yang juga adik dari Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ini merupakan eks Direktur Umum PDAM Makassar, tahun 2017-2019 silam.

Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Irawan Abadi alias IA yang juga selaku eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

“Kami menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar. Mereka inisial HY dan IA,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan di Makassar, Selasa (11/4/2023)

BACA JUGA :  Demokrat Bantah SBY Teror Rakyat Terkait Sistem Pemilu Tertutup

Kejati Sulsel menyelidiki kasus korupsi ini sejak 2020 lalu. Kemudian, ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada pertengahan November 2021.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Bahkan, 9 Desember 2021 lalu, Kejati Sulsel menggeledah Kantor PDAM Kota Makassar.

“HYL dan IA ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar berdasarkan BPKP,” ungkapnya

Kedua tersangka, HYL dan IA merupakan pejabat Direksi PDAM 2017-2019. Mereka mendapatkan dan menggunakan laba atas persetujuan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.

BACA JUGA :  32 Korban Kebakaran TSM Makassar Dilarikan ke Rumah Sakit

Namun, penggunaan anggaran atau laba ini, seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Tapi, hal itu tidak dilakukan sejak mereka menjabat.

“Direksi hanya rapat per bidang. Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari direktur utama dan direktur keuangan PDAM Makassar,” jelasnya.

Yudi menuturkan, kedua tersangka telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.

BACA JUGA :  KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

“Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen,

Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terbaru