Polisi Sapu Rata Gudang Pabrik Busur di Tallo

Sabtu, 29 April 2023 - 20:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Sapu Rata Gudang Pabrik Busur di Tallo

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Zonafaktualnews.com – Polisi menyapu rata  gudang pabrik busur panah di Kecamatan Tallo, Makassar, pada Jumat (28/4/2023).

Selain busur, polisi juga menyita senjata lain seperti parang, tombak dan senapan angin

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A.

Pemuda berusia 20 tahun itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelakunya adalah A, warga Kecamatan Tallo. Sudah melakukan aksinya ini selama 4 bulan,” kata Ngajib, Jumat (28/4/4/2023).

BACA JUGA :  Rekonstruksi Dokter Mawartih, Korban Dibunuh Lalu Diperkosa

Ngajib menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar selama ini. Karena setidaknya ada 1.000 anak busur panah yang terbuat dari paku.

“Barang buktinya ada 400 yang sudah jadi. Kalau dihitung totalnya ada 1.000 karena yang belum jadi ada sekitar 600,” sebutnya.

Dari hasil interogasi terhadap A, lanjut Ngajib, pemuda itu mengaku bahwa ia menjual anak busur panah tersebut seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per buah.

BACA JUGA :  Abaikan SOP, Rumah Bernyanyi Inbox Terancam Ditutup Sementara

Hasil penjualannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Sudah ada busur yang terjual sekitar 60 buah, dengan harga antara Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Sudah dijual kepada anak-anak yang berada di sekitar Kecamatan Tallo dan Kota Makassar pada umumnya,” katanya

Ngajib memastikan bahwa busur panah dan senjata tajam yang diproduksi oleh A inilah yang digunakan oleh pemuda-pemuda di Kota Makassar untuk tawuran. Hal itu pun dinilai sangat meresahkan.

BACA JUGA :  DPD PIM Sulsel dan SMAGA 81 Bagi-bagi Takjil di Lapas Wanita

“Tapi ini tentunya pembuatan senjata tajam ini untuk tawuran. Karena senjata busur seperti ini yang selalu digunakan,” kata dia.

Akibat ulahnya, A disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. A pun kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru