Polisi Sapu Rata Gudang Pabrik Busur di Tallo

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Foto Kolase : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan barang bukti tombak, busur dan senapan angin

Zonafaktualnews.com – Polisi menyapu rata  gudang pabrik busur panah di Kecamatan Tallo, Makassar, pada Jumat (28/4/2023).

Selain busur, polisi juga menyita senjata lain seperti parang, tombak dan senapan angin

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemuda berusia 20 tahun itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelakunya adalah A, warga Kecamatan Tallo. Sudah melakukan aksinya ini selama 4 bulan,” kata Ngajib, Jumat (28/4/4/2023).

BACA JUGA :  Geger, Skandal Inses Ibu dan Anak Kandung Ngeseks Bertahun-tahun

Ngajib menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar selama ini. Karena setidaknya ada 1.000 anak busur panah yang terbuat dari paku.

“Barang buktinya ada 400 yang sudah jadi. Kalau dihitung totalnya ada 1.000 karena yang belum jadi ada sekitar 600,” sebutnya.

Dari hasil interogasi terhadap A, lanjut Ngajib, pemuda itu mengaku bahwa ia menjual anak busur panah tersebut seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per buah.

BACA JUGA :  Biadab, 4 Pemuda Gilir Siswi SMP dalam Gedung Sekolah

Hasil penjualannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Sudah ada busur yang terjual sekitar 60 buah, dengan harga antara Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Sudah dijual kepada anak-anak yang berada di sekitar Kecamatan Tallo dan Kota Makassar pada umumnya,” katanya

Ngajib memastikan bahwa busur panah dan senjata tajam yang diproduksi oleh A inilah yang digunakan oleh pemuda-pemuda di Kota Makassar untuk tawuran. Hal itu pun dinilai sangat meresahkan.

BACA JUGA :  Aco Bareng Deng Ical Besuk Ustaz Das'ad Latief di RS. Singapura

“Tapi ini tentunya pembuatan senjata tajam ini untuk tawuran. Karena senjata busur seperti ini yang selalu digunakan,” kata dia.

Akibat ulahnya, A disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. A pun kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:27 WITA

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:17 WITA

Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:20 WITA

Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Berita Terbaru