RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mandek di tengah jalan. Meski KPK mendorong percepatan pengesahan, DPR RI masih belum bergerak cepat.

“Kami masih mendalami dan mengkaji RUU tersebut secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Menurut Budi, aturan ini mendesak untuk disahkan agar negara memiliki dasar hukum dalam menyita aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.

“Penanganan korupsi di KPK tak hanya soal efek jera, tapi juga mengutamakan pemulihan aset negara,” tambahnya.

Namun, di sisi parlemen, suara berbeda terdengar. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah adanya unsur kesengajaan dalam memperlambat pembahasan.

Ia berdalih DPR menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama.

“Kalau KUHAP belum selesai, nanti bisa bentrok aturan. Jadi harus satu per satu,” kata Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA :  KPK Jejaki Aliran Dana Korupsi Proyek Rel Kereta Api di Sulsel

Adies menyebut, DPR sedang mengejar revisi KUHAP bahkan saat masa reses, demi memastikan penyelarasan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah lebih dari satu dekade bolak-balik masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas. Pada 2023, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengajukan kembali rancangan ini ke DPR lewat Surat Presiden, tapi hingga kini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2025.

BACA JUGA :  Permahi Pekanbaru Desak DPR RI Panggil Ketua KPK, OTT Eks Gubernur Riau Dinilai Lamban

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR mempercepat pembahasan revisi KUHAP, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum selama masa reses.

“Kita targetkan KUHAP baru mulai berlaku awal 2026. Karena itu, prosesnya harus cepat dan terbuka untuk publik,” jelasnya.

Di tengah tarik-ulur politik ini, publik menanti keseriusan negara memberantas korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas dan progresif.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru