RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mandek di tengah jalan. Meski KPK mendorong percepatan pengesahan, DPR RI masih belum bergerak cepat.

“Kami masih mendalami dan mengkaji RUU tersebut secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Menurut Budi, aturan ini mendesak untuk disahkan agar negara memiliki dasar hukum dalam menyita aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.

“Penanganan korupsi di KPK tak hanya soal efek jera, tapi juga mengutamakan pemulihan aset negara,” tambahnya.

Namun, di sisi parlemen, suara berbeda terdengar. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah adanya unsur kesengajaan dalam memperlambat pembahasan.

Ia berdalih DPR menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama.

“Kalau KUHAP belum selesai, nanti bisa bentrok aturan. Jadi harus satu per satu,” kata Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Adies menyebut, DPR sedang mengejar revisi KUHAP bahkan saat masa reses, demi memastikan penyelarasan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah lebih dari satu dekade bolak-balik masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas. Pada 2023, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengajukan kembali rancangan ini ke DPR lewat Surat Presiden, tapi hingga kini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2025.

BACA JUGA :  DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR mempercepat pembahasan revisi KUHAP, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum selama masa reses.

“Kita targetkan KUHAP baru mulai berlaku awal 2026. Karena itu, prosesnya harus cepat dan terbuka untuk publik,” jelasnya.

Di tengah tarik-ulur politik ini, publik menanti keseriusan negara memberantas korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas dan progresif.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru