RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mandek di tengah jalan. Meski KPK mendorong percepatan pengesahan, DPR RI masih belum bergerak cepat.

“Kami masih mendalami dan mengkaji RUU tersebut secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Menurut Budi, aturan ini mendesak untuk disahkan agar negara memiliki dasar hukum dalam menyita aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.

“Penanganan korupsi di KPK tak hanya soal efek jera, tapi juga mengutamakan pemulihan aset negara,” tambahnya.

Namun, di sisi parlemen, suara berbeda terdengar. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah adanya unsur kesengajaan dalam memperlambat pembahasan.

Ia berdalih DPR menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama.

“Kalau KUHAP belum selesai, nanti bisa bentrok aturan. Jadi harus satu per satu,” kata Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Jokowi Bisa Bernasib Sama Seperti Soeharto

Adies menyebut, DPR sedang mengejar revisi KUHAP bahkan saat masa reses, demi memastikan penyelarasan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah lebih dari satu dekade bolak-balik masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas. Pada 2023, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengajukan kembali rancangan ini ke DPR lewat Surat Presiden, tapi hingga kini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2025.

BACA JUGA :  Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR mempercepat pembahasan revisi KUHAP, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum selama masa reses.

“Kita targetkan KUHAP baru mulai berlaku awal 2026. Karena itu, prosesnya harus cepat dan terbuka untuk publik,” jelasnya.

Di tengah tarik-ulur politik ini, publik menanti keseriusan negara memberantas korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas dan progresif.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru