Diterpa Isu Poligami, Kadis PPKB Makassar Dicopot dari Jabatan

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Zonafaktualnews.com – Isu poligami menerpa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.

Kadis PPKB bernama Chaidir itu pun telah dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki lebih dari satu istri tanpa izin.

Pencopotan Chaidir dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya dicopot, lebih detailnya tanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Kota Makassar nanti dia terangkan prosedurnya,” kata Danny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023)

Danny menyebut saat ini Chaidir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.

BACA JUGA :  Kematian Briptu RF Masih Misteri, Keluarga Minta Usut Tuntas

Hasil dari pemeriksaan itu nanti, kata Danny, akan ditentukan apakah Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya atau dicopot.

“Jadi, sebelum diperiksa, dinonaktifkan dulu sementara. Kita kembalikan jabatannya, kalau tidak terbukti. Kalau terbukti? Tentu sebaliknya,” kata Danny.

Adapun mengenai kursi jabatan Kadis PPKB kata Danny telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan Kadis PPKB Makassar. Yakni Sekertaris PPKB Makassar Syahruddin.

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan penonaktifan Kadis PPKB itu sejak tanggal 5 Mei 2023.

“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar sejak tanggal 5 Mei 2023″ kata Namsum

Namsum juga menekankan adanya peraturan yang mengharuskan PNS untuk mendapatkan izin dari pejabat jika ingin poligami.

Poligami harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk disiplin pegawai sesuai dengan Juknis PP 94 Tahun 2021 yaitu izin dari istri.

“Jika dia adalah ASN, maka perlu izin dari atasan sebagai pembina kepegawaian” katanya

BACA JUGA :  Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal Digulung Polisi

Chaidir jika terbukti poligami tanpa izin kata Namsum maka ia akan digantikan dalam posisi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.

Akan tetapi, jika tidak terbukti, Chaidir akan dikembalikan kursi jabatannya.

“Jika terbukti, maka tindakan yang diambil dapat bersifat permanen sesuai dengan pelanggaran terhadap regulasi yang dilakukan” katanya

“Bila tidak terbukti, maka Chaidir akan kembali menjabat sesuai dengan posisinya semula, mengacu pada pedoman yang berlaku” pungkasnya mengakhiri

 

Editor : Isal

Berita Terkait

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Berita Terbaru