Diterpa Isu Poligami, Kadis PPKB Makassar Dicopot dari Jabatan

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Zonafaktualnews.com – Isu poligami menerpa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.

Kadis PPKB bernama Chaidir itu pun telah dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki lebih dari satu istri tanpa izin.

Pencopotan Chaidir dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya dicopot, lebih detailnya tanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Kota Makassar nanti dia terangkan prosedurnya,” kata Danny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023)

Danny menyebut saat ini Chaidir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.

BACA JUGA :  Dua Bos BUMN Selundupkan Kosmetik Ilegal Ditelikung Polisi

Hasil dari pemeriksaan itu nanti, kata Danny, akan ditentukan apakah Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya atau dicopot.

“Jadi, sebelum diperiksa, dinonaktifkan dulu sementara. Kita kembalikan jabatannya, kalau tidak terbukti. Kalau terbukti? Tentu sebaliknya,” kata Danny.

Adapun mengenai kursi jabatan Kadis PPKB kata Danny telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan Kadis PPKB Makassar. Yakni Sekertaris PPKB Makassar Syahruddin.

BACA JUGA :  LPRI Tantang Kapolda Baru Berantas Mafia Solar Ilegal di Wajo

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan penonaktifan Kadis PPKB itu sejak tanggal 5 Mei 2023.

“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar sejak tanggal 5 Mei 2023″ kata Namsum

Namsum juga menekankan adanya peraturan yang mengharuskan PNS untuk mendapatkan izin dari pejabat jika ingin poligami.

Poligami harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk disiplin pegawai sesuai dengan Juknis PP 94 Tahun 2021 yaitu izin dari istri.

“Jika dia adalah ASN, maka perlu izin dari atasan sebagai pembina kepegawaian” katanya

BACA JUGA :  Dede Ngaku Dijebak, Dijual Rp180 Juta Jadi Budak Nangis Ingin Pulang

Chaidir jika terbukti poligami tanpa izin kata Namsum maka ia akan digantikan dalam posisi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.

Akan tetapi, jika tidak terbukti, Chaidir akan dikembalikan kursi jabatannya.

“Jika terbukti, maka tindakan yang diambil dapat bersifat permanen sesuai dengan pelanggaran terhadap regulasi yang dilakukan” katanya

“Bila tidak terbukti, maka Chaidir akan kembali menjabat sesuai dengan posisinya semula, mengacu pada pedoman yang berlaku” pungkasnya mengakhiri

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam
Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam
Isu Parkir Liar di Makassar Dibekingi “Orang Kuat”, DPRD Desak ARA Buka Identitas
Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”
Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan
6.032 Ketua RT/RW di Makassar Resmi Dilantik, Pelayanan Lingkungan Ditekankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:03 WITA

Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:19 WITA

Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:59 WITA

Isu Parkir Liar di Makassar Dibekingi “Orang Kuat”, DPRD Desak ARA Buka Identitas

Berita Terbaru