Zonafaktualnews.com – Isu poligami menerpa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.
Kadis PPKB bernama Chaidir itu pun telah dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki lebih dari satu istri tanpa izin.
Pencopotan Chaidir dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto
“Iya dicopot, lebih detailnya tanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Kota Makassar nanti dia terangkan prosedurnya,” kata Danny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023)
Danny menyebut saat ini Chaidir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.
Hasil dari pemeriksaan itu nanti, kata Danny, akan ditentukan apakah Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya atau dicopot.
“Jadi, sebelum diperiksa, dinonaktifkan dulu sementara. Kita kembalikan jabatannya, kalau tidak terbukti. Kalau terbukti? Tentu sebaliknya,” kata Danny.
Adapun mengenai kursi jabatan Kadis PPKB kata Danny telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan Kadis PPKB Makassar. Yakni Sekertaris PPKB Makassar Syahruddin.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan penonaktifan Kadis PPKB itu sejak tanggal 5 Mei 2023.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar sejak tanggal 5 Mei 2023″ kata Namsum
Namsum juga menekankan adanya peraturan yang mengharuskan PNS untuk mendapatkan izin dari pejabat jika ingin poligami.
Poligami harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk disiplin pegawai sesuai dengan Juknis PP 94 Tahun 2021 yaitu izin dari istri.
“Jika dia adalah ASN, maka perlu izin dari atasan sebagai pembina kepegawaian” katanya
Chaidir jika terbukti poligami tanpa izin kata Namsum maka ia akan digantikan dalam posisi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.
Akan tetapi, jika tidak terbukti, Chaidir akan dikembalikan kursi jabatannya.
“Jika terbukti, maka tindakan yang diambil dapat bersifat permanen sesuai dengan pelanggaran terhadap regulasi yang dilakukan” katanya
“Bila tidak terbukti, maka Chaidir akan kembali menjabat sesuai dengan posisinya semula, mengacu pada pedoman yang berlaku” pungkasnya mengakhiri
Editor : Isal