Diterpa Isu Poligami, Kadis PPKB Makassar Dicopot dari Jabatan

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Zonafaktualnews.com – Isu poligami menerpa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.

Kadis PPKB bernama Chaidir itu pun telah dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki lebih dari satu istri tanpa izin.

Pencopotan Chaidir dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya dicopot, lebih detailnya tanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Kota Makassar nanti dia terangkan prosedurnya,” kata Danny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023)

Danny menyebut saat ini Chaidir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.

BACA JUGA :  Suami Bangsat, Istri Diseret di Pinggir Jalan hingga Kepala Ditonjok

Hasil dari pemeriksaan itu nanti, kata Danny, akan ditentukan apakah Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya atau dicopot.

“Jadi, sebelum diperiksa, dinonaktifkan dulu sementara. Kita kembalikan jabatannya, kalau tidak terbukti. Kalau terbukti? Tentu sebaliknya,” kata Danny.

Adapun mengenai kursi jabatan Kadis PPKB kata Danny telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan Kadis PPKB Makassar. Yakni Sekertaris PPKB Makassar Syahruddin.

BACA JUGA :  Parepare Darurat Minuman Beralkohol, Satpol PP Diminta Bertindak

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan penonaktifan Kadis PPKB itu sejak tanggal 5 Mei 2023.

“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar sejak tanggal 5 Mei 2023″ kata Namsum

Namsum juga menekankan adanya peraturan yang mengharuskan PNS untuk mendapatkan izin dari pejabat jika ingin poligami.

Poligami harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk disiplin pegawai sesuai dengan Juknis PP 94 Tahun 2021 yaitu izin dari istri.

“Jika dia adalah ASN, maka perlu izin dari atasan sebagai pembina kepegawaian” katanya

BACA JUGA :  Gempa Bumi M 6,4 Guncang Wakatobi

Chaidir jika terbukti poligami tanpa izin kata Namsum maka ia akan digantikan dalam posisi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.

Akan tetapi, jika tidak terbukti, Chaidir akan dikembalikan kursi jabatannya.

“Jika terbukti, maka tindakan yang diambil dapat bersifat permanen sesuai dengan pelanggaran terhadap regulasi yang dilakukan” katanya

“Bila tidak terbukti, maka Chaidir akan kembali menjabat sesuai dengan posisinya semula, mengacu pada pedoman yang berlaku” pungkasnya mengakhiri

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA