Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal Digulung Polisi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali tunjukkan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. (Foto : Polri)

Polda Bali tunjukkan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. (Foto : Polri)

Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap dua orang pengepul pakaian bekas impor di Bali

Keduanya adalah pria berinisial J dan B ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor

J dan B dibekuk di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) lalu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal

Barang tersebut diambil dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.

BACA JUGA :  Memanas, Mahfud MD Sebut DPR Makelar Kasus

Dari sana, barang-barang ilegal itu kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul

“Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali,” ujar Putu  dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023)

Putu mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir

Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali.

B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.

“Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar,” kata dia.

Putu menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas.

Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.

BACA JUGA :  JK Tegaskan TKA yang Datang di Morowali Bukan Tenaga Ahli

“Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi,” katanya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru