Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Zonafaktualnews.com – ET (57) seorang PNS sekaligus guru SD disalah satu sekolah di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dicokok polisi setelah mencabuli 8 siswinya

Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya setelah pulang sekolah.

Korban bercerita, bahwa tubuhnya diraba-raba oleh sang guru, dan dilakukan di ruang kelas saat proses belajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada orang tuanya korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual karena tubuh siswi SD tersebut diraba-raba,” ungkap Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

Guru bejat ini melakukan aksinya pada saat proses jam belajar, korban dipanggil ke depan kemudian disuruh membaca.

Pada saat proses membaca itulah, guru cabul ini meraba bagian tubuh para korbannya, termasuk bagian dada. Beberapa siswi juga diperlakukan dengan hal yang sama.

“ET melakukan perbuatannya dengan memegang sambil meremas dada para korban,” sambung Yadsen.

BACA JUGA :  Wow, Bos Kosmetik Makassar Pamer Tas Emas Seharga Rp 553 Juta

Setelah mengetahui perbuatan bejat ET, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku.

ET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias.

“Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku juga masih diinterogasi,” ungkapnya

Karena aksi bejatnya tersebut, Pelaku kini diancam Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan

BACA JUGA :  Jokowi Ngotot Tetap Cawe-cawe Tidak Akan Netral di Pilpres 2024

Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun,” tutup Yadsen.

Editor : Tika

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru