Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

i

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Zonafaktualnews.com – ET (57) seorang PNS sekaligus guru SD disalah satu sekolah di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dicokok polisi setelah mencabuli 8 siswinya

Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya setelah pulang sekolah.

Korban bercerita, bahwa tubuhnya diraba-raba oleh sang guru, dan dilakukan di ruang kelas saat proses belajar.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada orang tuanya korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual karena tubuh siswi SD tersebut diraba-raba,” ungkap Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA :  Transfer Ilmu Kesurupan, "Jin Perkutut" Kiai Ngamuk Cabuli Santri

Guru bejat ini melakukan aksinya pada saat proses jam belajar, korban dipanggil ke depan kemudian disuruh membaca.

Pada saat proses membaca itulah, guru cabul ini meraba bagian tubuh para korbannya, termasuk bagian dada. Beberapa siswi juga diperlakukan dengan hal yang sama.

“ET melakukan perbuatannya dengan memegang sambil meremas dada para korban,” sambung Yadsen.

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

Setelah mengetahui perbuatan bejat ET, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku.

ET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias.

“Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku juga masih diinterogasi,” ungkapnya

Karena aksi bejatnya tersebut, Pelaku kini diancam Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM

Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun,” tutup Yadsen.

Editor : Tika

Berita Terkait

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali
Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan
Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo
Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel
Bongkar Jaringan Internasional! Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta di Makassar
Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Senin, 10 Februari 2025 - 02:18 WITA

Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:17 WITA

Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:56 WITA

Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:35 WITA

Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA