Zonafaktualnews.com – ET (57) seorang PNS sekaligus guru SD disalah satu sekolah di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dicokok polisi setelah mencabuli 8 siswinya
Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya setelah pulang sekolah.
Korban bercerita, bahwa tubuhnya diraba-raba oleh sang guru, dan dilakukan di ruang kelas saat proses belajar.
“Kepada orang tuanya korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual karena tubuh siswi SD tersebut diraba-raba,” ungkap Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat 10 Maret 2023.
Guru bejat ini melakukan aksinya pada saat proses jam belajar, korban dipanggil ke depan kemudian disuruh membaca.
Pada saat proses membaca itulah, guru cabul ini meraba bagian tubuh para korbannya, termasuk bagian dada. Beberapa siswi juga diperlakukan dengan hal yang sama.
“ET melakukan perbuatannya dengan memegang sambil meremas dada para korban,” sambung Yadsen.
Setelah mengetahui perbuatan bejat ET, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku.
ET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias.
“Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku juga masih diinterogasi,” ungkapnya
Karena aksi bejatnya tersebut, Pelaku kini diancam Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun,” tutup Yadsen.
Editor : Tika