Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Zonafaktualnews.com – ET (57) seorang PNS sekaligus guru SD disalah satu sekolah di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dicokok polisi setelah mencabuli 8 siswinya

Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya setelah pulang sekolah.

Korban bercerita, bahwa tubuhnya diraba-raba oleh sang guru, dan dilakukan di ruang kelas saat proses belajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada orang tuanya korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual karena tubuh siswi SD tersebut diraba-raba,” ungkap Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA :  Inggris Akan Rayakan Penobatan Raja Charles III dengan Pesta Seks

Guru bejat ini melakukan aksinya pada saat proses jam belajar, korban dipanggil ke depan kemudian disuruh membaca.

Pada saat proses membaca itulah, guru cabul ini meraba bagian tubuh para korbannya, termasuk bagian dada. Beberapa siswi juga diperlakukan dengan hal yang sama.

“ET melakukan perbuatannya dengan memegang sambil meremas dada para korban,” sambung Yadsen.

BACA JUGA :  Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Setelah mengetahui perbuatan bejat ET, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku.

ET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias.

“Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku juga masih diinterogasi,” ungkapnya

Karena aksi bejatnya tersebut, Pelaku kini diancam Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan

BACA JUGA :  Ngaku Emosi Aniaya PNS Kemenag, Oknum TNI Minta Maaf

Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun,” tutup Yadsen.

Editor : Tika

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terbaru