Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Ilustrasi Guru Perkosa Siswi SD

Zonafaktualnews.com – ET (57) seorang PNS sekaligus guru SD disalah satu sekolah di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dicokok polisi setelah mencabuli 8 siswinya

Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya setelah pulang sekolah.

Korban bercerita, bahwa tubuhnya diraba-raba oleh sang guru, dan dilakukan di ruang kelas saat proses belajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada orang tuanya korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual karena tubuh siswi SD tersebut diraba-raba,” ungkap Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA :  Disnakertrans Tanggapi TKW yang Nangis Ingin Pulang

Guru bejat ini melakukan aksinya pada saat proses jam belajar, korban dipanggil ke depan kemudian disuruh membaca.

Pada saat proses membaca itulah, guru cabul ini meraba bagian tubuh para korbannya, termasuk bagian dada. Beberapa siswi juga diperlakukan dengan hal yang sama.

“ET melakukan perbuatannya dengan memegang sambil meremas dada para korban,” sambung Yadsen.

BACA JUGA :  Bapak Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan

Setelah mengetahui perbuatan bejat ET, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku.

ET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias.

“Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku juga masih diinterogasi,” ungkapnya

Karena aksi bejatnya tersebut, Pelaku kini diancam Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan

BACA JUGA :  Dituduh Curi Uang, Pria di Klaten Penggal Kepala Wanita

Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun,” tutup Yadsen.

Editor : Tika

Berita Terkait

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan
Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka
Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu
Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut
6 Santriwati di Bawah Umur Dicabuli, Dai Kondang Disebut Tawarkan Uang Damai
Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:30 WITA

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:53 WITA

Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WITA

Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:05 WITA

Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru