Anies Diadukan ke Bawaslu Soal Data Keliru Tanah Prabowo

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Diadukan ke Bawaslu Soal Data Keliru Tanah Prabowo

Anies Diadukan ke Bawaslu Soal Data Keliru Tanah Prabowo

Zonafakualnews.com – Capres 01, Anies Baswedan diadukan ke Bawaslu soal data keliru tanah Prabowo.

Anies Baswedan dilaporkan oleh lembaga Pendekar Pemilu Hukum Bersih (PHPB).

Laporan tersebut mengacu pada sindiran Anies terkait kepemilihan tanah Prabowo di Kalimantan seluas 340 ribu hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pendekar Pemilu Hukum Bersih (PHPB), sindirian Anies tersebut merupakan data yang tidak benar.

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto luasnya 340 hektare,” ujar perwakilan PHPB Subadria Nuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2023).

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Bidik Partai Demokrat

Subadria mengurai, jumlah tanah yang dimiliki Prabowo tercatat jelas pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Di dalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” katanya.

Selain salah data terkait kepemilikan tanah Prabowo, Subadria juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga tidak benar.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024

Subadria juga mengecam pernyataan Anies yang menilai kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tidak memuaskan.

Pasalnya, penilaian tersebut bersifat subjektif. “Itu telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan memberikan skor 11 dari 100,” kata Subadria.

Oleh karena itu, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu.

BACA JUGA :  Geger, Capres 01 Diancam Dibunuh: Nembak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?

“Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan–peraturan hukum yang berlaku, dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI,” kata Subadria.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera mengirimkan laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden
Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN
Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WITA

JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Minggu, 12 April 2026 - 03:13 WITA

Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden

Rabu, 1 April 2026 - 16:37 WITA

Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN

Berita Terbaru