Aneh! Kadisdag Parepare Ubah Pernyataan Izin Kosmetik RD Viral Usai Surat ke BPOM

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, Saat Melakukan Pemeriksaan di Rumah Owner Kosmetik RD Viral, Iis Safitri, Selasa (29/10/2024)

i

Kadis Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, Saat Melakukan Pemeriksaan di Rumah Owner Kosmetik RD Viral, Iis Safitri, Selasa (29/10/2024)

Zonafaktualnews.com – Hal yang aneh dan sangat janggal terlihat dalam rangkaian proses pemeriksaan produk kosmetik di rumah Iis Safitri, owner kosmetik merek RD Viral yang terletak di belakang Kampung Mandar, Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Saat tim gabungan Pemerintah Kota Parepare melakukan pemeriksaan di rumah Iis Safitri pada Selasa (29/10/2024) siang, Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Andi Wisnah, saat berada di rumah Iis Safitri secara tegas mengatakan bahwa usaha tersebut tidak memiliki Surat izin tempat usaha.

Ironinya, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan 3.528 pot produk kosmetik merek CAZA Beauty yang sudah kadaluwarsa yang disimpan di salah satu kamar rumah milik owner kosmetik merek RD Viral, oleh Tim gabungan Pemkot Parepare yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dalam hal ini UPTD Puskesmas Parepare, Camat Bacukiki Barat, Kelurahan Bumi Harapan.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Babinsa dari Kodim 1405 Parepare juga nampak dalam pemeriksaan itu, namun pihak kepolisian Parepare tidak dilibatkan. Saat pemeriksaan itu, Tim gabungan Pemkot Parepare juga menemukan dua item produk merek RD Viral yang tidak terbaca barcode.

“Karena dari Surabaya itu barang (produk kosmetik merek RD Viral). Cuma saya sampaikan bahwa harus ada izin ta juga di sini (Pemkot Parepare). Ini hari kita urus mi itu izin ta,” kata Andi Wisnah kepada Iis Safitri, owner kosmetik merek RD Viral, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA :  Diduga Kosmetik Ilegal Dibekingi Oknum, Bos CLB Glow Kebal Hukum?

“Setelah kita melihat di sini (rumah Iis Safitri), informasi dari luar itu bahwa ada proses di sini, poses pembuatan skincare, tapi ternyata tidak ada. Yang ada adalah sudah jadi dari Surabaya.

Yang di sini hanya pengepackan jika ada permintaan dari luar daerah. Itu ji saja, dengan barcode yang hologram, itu tidak ada,” sambung Andi Wisnah.

Andi Wisnah menjelaskan, bahwa yang berkembang itu ada proses peracikan di rumah tersebut. Namun setelah tim gabungan Pemkot urun melakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada.

“Kita lihat sendiri, kita langsung ke sini, tidak ada. Perizinan untuk tempat usaha di sini belum ada. Ini mi kita sudah sampaikan (ke pemilik usaha) bahwa hari ini harus kita urus (izin tempat usaha).

Setelah saya pulang ini, ada teman yang bantu fasilitasi untuk ke PTSP. Izinnya harus jadi ini hari. Surat izin tempat usaha ini belum ada,” tegas Andi Wisnah.

Ironinya, sehari setelah dilakukan pemeriksaan di rumah owner RD Viral, pernyataan Kadis Perdagangan Parepare, Andi Wisnah, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (30/10/2024), langsung berubah dan menyatakan perizinan tempat usaha kosmetik RD Viral ada.

3.528 Kosmetik Expired dan Produk Tanpa Barcode Ditemukan di Rumah Owner Iis Safitri
Ribuan pot kosmetik merek CAZA Beauty yang sudah expired, serta beberapa produk RD Viral yang tidak memiliki barcode.

“Baru kita menyurat ke BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan). Kan sebenarnya ada mi semua, tapi ada yang satu yang maksudnya sudah di barcode tidak sesuai.

Kita harus perjelas dulu ke BPOM, jangan sampai tauwa jaringankah atau apa, kita tidak bisa juga langsung bilang tidak sesuai. Kita dulu koordinasikan dengan BPOM,” kata Andi Wisnah.

“Terus yang izin, NIB (Nomor Induk Berusaha) ada. Kemarin (29/10) dia (owner RD Viral) bilang tidak ada (izin tempat usaha). Waktu dia bilang tidak ada, tidak kulepas memang. Jadi, ku minta tolong sama anggota ku antar ke PTSP, untuk urus. Ditelusuri di sana, PTSP bilang sudah ada izinnya, untuk NIB,” sambungnya.

BACA JUGA :  Owner KFSS Glow Ternyata Ibu Bhayangkari Terendus Main Kosmetik Ilegal

Sementara, Difungsi Inspeksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Norma bersama 3 orang rekannya yang turun melakukan pemeriksaan rutin, juga melakukan pemeriksaan produk kosmetik RD Viral di rumah owner Iis Safitri, Kamis (31/10/2024).

“Semua produk yang ada di sini untuk sementara kami menemukan bahwa semua ternotifikasi. Ada dua tadi yang tidak muncul di aplikasi, cuma kami sudah konfirmasi ke pusat, bagian notifikasi itu sudah ada pernyataan bahwa sudah ternotifikasi.

Tinggal menghubungi bagian IT untuk meng-upload. Jadi sekarang, kalau habis wawancara ini, bapak cek sudah ada di aplikasi. Udah ndag ada masalah,” katanya.

Norma mengungkapkan, ada dua item produk (RD Viral) yang disampling yang tidak muncul di aplikasi (BPOM). Kedua produk itu yakni Whitening Sunscreen, dan Whitening Booster Night Cream.

Di hadapan petugas BPOM, owner kosmetik RD Viral, Iis Safitri mengaku bahwa ribuan pot produk kosmetik kadaluwarsa merek CAZA Beauty akan dikembalikan ke pabrik untuk pemusnahan.

BACA JUGA :  3.528 Kosmetik Expired dan Produk Tanpa Barcode Ditemukan di Rumah Owner Iis Safitri

Sebagian sudah dipacking dan sudah dimasukkan ke dalam mobil. Namun demikian, ia mengaku tidak memiliki perjanjian tertulis dengan pabrik terkait prosedur pemusnahan produk yang kadaluwarsa.

Produk RD Viral yang tidak bisa dibarcode
Produk RD Viral yang tidak bisa dibarcode

Saat ditanya oleh BPOM berapa harga untuk 1 pot produk Whitening Booster Night Cream merek RD Viral, Iis Safitri menyebut harganya Rp.40 ribu/pot.

Harga produk yang ditanyakan BPOM adalah salah satunya yang tidak terbaca barcodenya di aplikasi BPOM.

Iis juga tidak bisa menunjukkan bahkan mengaku tidak tau terkait kepemilikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipertanyakan oleh petugas BPOM, misalnya ada produk yang kadaluwarsa, ada produk yang rusak. Ia terkesan tidak paham tentang prosedur pemusnahan produk kosmetik kadaluwarsa.

Salah seorang wanita berjilbab yang berdiri di dekat Iis Safitri nampak begitu aktif memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan BPOM.

“Nanti dimintakan (ke pabrik) kalau mau perjanjian bilang bersedia memusnahkan. Kami berterima kasih sekali kayak begini, ternyata manajemen (perusahaan) harus ada yang namanya manager, harus ada yang bisa mendampingi.

Karena selama ini kan kami ndak tahu, yang penting usaha, jualan, ya udah gitu aja. Memang tidak tau,” kata wanita berjilbab di samping Owner RD Viral.

 

(ARDI)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola
KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal
Kapolda Sulsel Menembus Banjir, Bantu Warga Antang yang Tengah Krisis
Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal
Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan
Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan
Habis Gelap Terbitlah Terang, SS Glow Up Kembali Bangkit Usai Diterpa “Badai”
Pakaian Adat Ketimuran Disulap Jadi Rok Mini, Ajang Putra-Putri Sulsel Dikecam

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:17 WITA

Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:05 WITA

KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:34 WITA

Kapolda Sulsel Menembus Banjir, Bantu Warga Antang yang Tengah Krisis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WITA

Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:00 WITA

Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA