Roti Okko Tercemar Sodium Dehydroacetate, BPOM Ambil Tindakan Tegas

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roti Okko (Ist)

Roti Okko (Ist)

Zonafaktualnews.com – Produk Roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food tercemar sodium dehydroacetate

Penggunaan pengawet berbahaya dalam roti Okko ini ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM mengatakan pengawet sodium dehydroacetate, umumnya digunakan dalam produk kosmetik.

Pengawet tersebut tidak diizinkan dalam produk makanan. BPOM memerintahkan produsen untuk menarik roti Okko dari pasaran.

Dr. Ngabila Salama, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kemenkes RI, menjelaskan bahwa sodium dehydroacetate sering digunakan dalam produk kosmetik untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi.

“Senyawa ini berbentuk bubuk putih, tidak berasa dan tidak berbau. Biasanya digunakan dalam produk kosmetik seperti losion, perawatan kuku, rambut, dan parfum,” kata Ngabila kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Masyarakat diimbau waspada jika mengalami gejala perih setelah mengonsumsi roti Okko.

BACA JUGA :  Kosmetik Ilegal Gentayangan, Owner Ce-ce Glow Catut Logo BPOM

Meskipun keluhan ini tidak selalu disebabkan oleh pengawet berbahaya. Langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Temuan dalam studi hewan menunjukkan bahwa pada kadar tinggi, sodium dehydroacetate bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung hingga kanker.

“Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner,” kata Ngabila.

Ngabila menekankan pentingnya pengawasan proaktif dari BPOM pada pangan setelah beredar di pasar.

Banyak konsumen tidak mengetahui secara detail kandungan komposisi produk yang mereka konsumsi.

“Inilah pentingnya peran good manufacturing practice dari dunia usaha yang diawasi BPOM. Konsumen itu awam, ngerti juga tidak, kalaupun dicantumkan di label kan nggak ngerti juga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wow, Tak Terjamah Hukum, CLB Glow Eksis Tanpa BPOM

BPOM hingga kini belum mengizinkan sodium dehydroacetate sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet.

Zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM menyebut kandungan sodium dehydroacetate sebagai asam dehydroacetic

Asam dehydroacetic terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian keterangan resmi BPOM, Rabu (24/7/2024).

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BACA JUGA :  Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya sodium dehydroacetate (sebagai asam dehydroacetic) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terbaru