Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menduga owner CLB Glow dibekingi oleh sejumlah oknum
Pasalnya, tiga tahun lebih, owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene bebas melenggang dan menjual di media sosial
Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner
Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.
Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar
Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya
“Sudahh proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)
Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab
Ditelusuri lebih jauh, sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik ilegal, Senin (17/4/2023)
Iyrene juga tak bisa menampik akan pemberitaan ini, sebab tim investigasi media sudah melakukan upaya etika dan estetika
Tim media ini juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi
Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melalui Devisi Humas meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak
“Siapa pun bekingnya, kami akan laporkan. Dan kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel tangkap owner CLB Glow” kata Humas LPRI Muh Ridwan Makkulau dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023)

Ridwan mengatakan, owner CLB Glow harus paham soal regulasi hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin BPOM
“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya
Selaku lembaga pengawas, menurut dia
BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.
BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan
“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya
(Tim)