Diduga Kosmetik Ilegal Dibekingi Oknum, Bos CLB Glow Kebal Hukum?

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene (Instagram)

owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menduga owner CLB Glow dibekingi oleh sejumlah oknum

Pasalnya, tiga tahun lebih, owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene bebas melenggang dan menjual di  media sosial

Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.

Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar

Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya

BACA JUGA :  Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Akan Demo Besar-besaran

“Sudahh proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)

Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab

Ditelusuri lebih jauh, sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik ilegal, Senin (17/4/2023)

Iyrene juga tak bisa menampik akan pemberitaan ini, sebab tim investigasi media sudah melakukan upaya etika dan estetika

Tim media ini juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi

Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM

BACA JUGA :  Heboh, Banjir Kepung Kota Padang, Mayat "Bangkit" dari Kubur

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melalui Devisi Humas meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak

“Siapa pun bekingnya, kami akan laporkan. Dan kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel tangkap owner CLB Glow” kata Humas LPRI Muh Ridwan Makkulau dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023)

CLB Glow tanpa BPOM beredar di sosial media facebook, Senin 17 April 2023 (Facebook/Instagram)

Ridwan mengatakan, owner CLB Glow harus paham soal regulasi hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin BPOM

“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia
BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Capres 2024

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

 

(Tim)

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Berita Terbaru