Diduga Kosmetik Ilegal Dibekingi Oknum, Bos CLB Glow Kebal Hukum?

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene (Instagram)

owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menduga owner CLB Glow dibekingi oleh sejumlah oknum

Pasalnya, tiga tahun lebih, owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene bebas melenggang dan menjual di  media sosial

Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.

Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar

Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya

BACA JUGA :  Kasus Tipu-tipu Arisan Online, Oknum Brimob dan Istri Dipolisikan

“Sudahh proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)

Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab

Ditelusuri lebih jauh, sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik ilegal, Senin (17/4/2023)

Iyrene juga tak bisa menampik akan pemberitaan ini, sebab tim investigasi media sudah melakukan upaya etika dan estetika

Tim media ini juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi

Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM

BACA JUGA :  Free Tanpa Calo, Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melalui Devisi Humas meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak

“Siapa pun bekingnya, kami akan laporkan. Dan kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel tangkap owner CLB Glow” kata Humas LPRI Muh Ridwan Makkulau dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023)

CLB Glow tanpa BPOM beredar di sosial media facebook, Senin 17 April 2023 (Facebook/Instagram)

Ridwan mengatakan, owner CLB Glow harus paham soal regulasi hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin BPOM

“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia
BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Kepsek di Bantaeng Meninggal Dunia Dianiaya Kekasih, Pelaku DPO

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

 

(Tim)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tuding Polda Sulsel Turut Andil ‘Obstruction of Justice’ Kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar
2 Lapas di Sulsel Bikin Geleng-geleng! Napi Diduga Bebas Pakai HP, Bisnis Sabu Jalan Terus?
DPRD Sulut Jadi Ring Tinju! Pendemo Vs Polisi Jotos-jotosan di Atas Truk
BEM UNM Sukses Gelar Seminar Nasional UMKM dan Buka Puasa Bersama
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
SEKAT-RI Kecam Upaya Damai Kasus Sodomi Anak di Makassar
Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:36 WITA

Kuasa Hukum Tuding Polda Sulsel Turut Andil ‘Obstruction of Justice’ Kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:53 WITA

2 Lapas di Sulsel Bikin Geleng-geleng! Napi Diduga Bebas Pakai HP, Bisnis Sabu Jalan Terus?

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:57 WITA

DPRD Sulut Jadi Ring Tinju! Pendemo Vs Polisi Jotos-jotosan di Atas Truk

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:24 WITA

BEM UNM Sukses Gelar Seminar Nasional UMKM dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru