Zonafaktualnews.com – Ajaran Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang serta membahayakan santri
Penilaian tersebut disampaikan Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat
Persis menilai ajaran yang dipahami Panji Gumilang membahayakan bagi santri, para ustaz, orang tua, masyarakat luas.
Bahkan ajaran itu disebut mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya,
Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang,
Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP,
Dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah dibah menjadi UU no 19/2016,” ujar Ketua Persis Jawa Barat Iman Setiawan Latief kepada awak media, Kamis (22/6/2023)
Dalam pernyataan tertulisnya, Iman menjelaskan perkembangan Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syari’at.
Ia pun menjabarkan alasan dari pernyataan tersebut. Seperti pelaksanaan ibadah solat berjamaah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria,
Sengaja shaf renggang, wanita khutbah Jum’at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa ditebus uang, serta Al Qur’an disebutkan sebagai bukan firman Allah.
“Pesantren Al Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9,
Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila,
Apalagi mensyi’arkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem. Hal ini menyebabkan keberadaannya sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tulis Iman.
Pimpinan wilayah Persis Jawa Barat pun memberikan beberapa langkah yang bisa dilakukan secepatnya oleh Pemerintah kepada Al-Zaytun atas ajaran yang menyimpang ini.
Persis juga meminta agar pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diselidiki.
“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, melanggar UU ITE serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya,” kata Iman.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
“Bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, lakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta.
Ikhsan meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-ZaytunPanji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik.
Hal ini membuat sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, bahkan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan
Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini,” jelasnya.
“Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” pungkasnya
Editor : Isal