Ajaran Panji Gumilang Dinilai Sesat dan Menyimpang

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/Net

Zonafaktualnews.com – Ajaran Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang serta membahayakan santri

Penilaian tersebut disampaikan Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat

Persis menilai ajaran yang dipahami Panji Gumilang membahayakan bagi santri, para ustaz, orang tua, masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ajaran itu disebut mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya,

Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang,

Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP,

Dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah dibah menjadi UU no 19/2016,” ujar Ketua Persis Jawa Barat Iman Setiawan Latief kepada awak media, Kamis (22/6/2023)

BACA JUGA :  Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Berakhir di Tangan KPK

Dalam pernyataan tertulisnya, Iman menjelaskan perkembangan Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syari’at.

Ia pun menjabarkan alasan dari pernyataan tersebut. Seperti pelaksanaan ibadah solat berjamaah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria,

Sengaja shaf renggang, wanita khutbah Jum’at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa ditebus uang, serta Al Qur’an disebutkan sebagai bukan firman Allah.

“Pesantren Al Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9,

Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila,

Apalagi mensyi’arkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem. Hal ini menyebabkan keberadaannya sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tulis Iman.

BACA JUGA :  Pelajar SMK Pesta Miras Dipukul Oknum Polisi

Pimpinan wilayah Persis Jawa Barat pun memberikan beberapa langkah yang bisa dilakukan secepatnya oleh Pemerintah kepada Al-Zaytun atas ajaran yang menyimpang ini.

Persis juga meminta agar pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diselidiki.

“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, melanggar UU ITE serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya,” kata Iman.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

“Bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, lakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta.

BACA JUGA :  BMKG Bongkar Penyebab Cuaca Menyengat di Indonesia

Ikhsan meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-ZaytunPanji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik.

Hal ini membuat sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, bahkan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan

Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini,” jelasnya.

“Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” pungkasnya

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi
Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta
Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07 WITA

Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:50 WITA

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:27 WITA

Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Senin, 2 Maret 2026 - 17:24 WITA

Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Berita Terbaru