Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Net/Ist)

Tom Lembong (Net/Ist)

Zonafaktualnews.comMantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak tinggal diam usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom melancarkan serangan balik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” tegas Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ari menegaskan, laporan ini bukan soal membantah materi putusan, melainkan menyangkut profesionalitas majelis hakim.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini, baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, situasi berbalik cepat.

BACA JUGA :  Prabowo Hapus Warisan Dendam Jokowi Lewat Abolisi dan Amnesti

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom setelah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

BACA JUGA :  Tak Sesuai SOP Revitalisasi Kelompok, Kades dan PPL Bakal Dilaporkan

Dengan langkah hukum baru ini, Tom Lembong kini tak hanya bebas dari jerat pidana, tapi juga membuka babak baru dalam perlawanan hukum, mengarahkan sorot publik ke meja hakim yang pernah memvonisnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru