Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak tinggal diam usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom melancarkan serangan balik dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” tegas Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ari menegaskan, laporan ini bukan soal membantah materi putusan, melainkan menyangkut profesionalitas majelis hakim.
“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini, baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, situasi berbalik cepat.
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom setelah mendapatkan persetujuan DPR.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dengan langkah hukum baru ini, Tom Lembong kini tak hanya bebas dari jerat pidana, tapi juga membuka babak baru dalam perlawanan hukum, mengarahkan sorot publik ke meja hakim yang pernah memvonisnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















