Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tom Lembong (Ist)

Tom Lembong (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Tipikor.

BACA JUGA :  Djarot Soroti Kriminalisasi Hasto-Lembong: Gajah Tak Terlihat, Kutu Diburu

Meski tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, majelis hakim menilai Lembong tetap bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Mendag.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa Lembong bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong dinilai lebih condong berpihak pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Tom Lembong Tak Bisa Dipidana, Hanya Jalankan Perintah Atasan

Hakim menilai, sebagai pejabat negara, Lembong gagal menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula nasional yang berdampak langsung terhadap konsumen.

“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi pancasila yang menjunjung keadilan sosial,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Dalam data yang diungkap di persidangan, harga gula kristal putih (GKP) pada masa itu terus melonjak, dari Rp13.149 per kilogram di Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun yang sama. Kenaikan ini dinilai membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Hotman Paris Sebut Jokowi Mestinya Jadi Tersangka

Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru