Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Ist)

Tom Lembong (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Tipikor.

BACA JUGA :  Status Tersangka Bermotif Politis, Tom Lembong Lawan Kejagung di Praperadilan

Meski tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, majelis hakim menilai Lembong tetap bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Mendag.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa Lembong bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong dinilai lebih condong berpihak pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor Mendag Zulkifli Hasan Soal Impor Gula

Hakim menilai, sebagai pejabat negara, Lembong gagal menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula nasional yang berdampak langsung terhadap konsumen.

“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi pancasila yang menjunjung keadilan sosial,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Dalam data yang diungkap di persidangan, harga gula kristal putih (GKP) pada masa itu terus melonjak, dari Rp13.149 per kilogram di Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun yang sama. Kenaikan ini dinilai membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.

BACA JUGA :  Prabowo Hapus Warisan Dendam Jokowi Lewat Abolisi dan Amnesti

Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Manajemen MaxOne Hotel Makassar Bagi-bagi Ratusan Daging Kurban ke Warga
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki
Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:18 WITA

Manajemen MaxOne Hotel Makassar Bagi-bagi Ratusan Daging Kurban ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:28 WITA

Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:45 WITA

Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WITA

Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Berita Terbaru