Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Ist)

Tom Lembong (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Tipikor.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Hotman Paris Sebut Jokowi Mestinya Jadi Tersangka

Meski tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, majelis hakim menilai Lembong tetap bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Mendag.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa Lembong bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong dinilai lebih condong berpihak pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Hakim menilai, sebagai pejabat negara, Lembong gagal menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula nasional yang berdampak langsung terhadap konsumen.

“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi pancasila yang menjunjung keadilan sosial,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Dalam data yang diungkap di persidangan, harga gula kristal putih (GKP) pada masa itu terus melonjak, dari Rp13.149 per kilogram di Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun yang sama. Kenaikan ini dinilai membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.

BACA JUGA :  JK Gelar Open House, Anies hingga Koalisi Perubahan Ikut Hadir

Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Berita Terbaru