Mahfud MD: Tom Lembong Tak Bisa Dipidana, Hanya Jalankan Perintah Atasan

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula tahun 2015–2016.

Menurut Mahfud, tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom, sehingga tidak layak untuk dipidana.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea. Dalil hukumnya jelas, geen straf zonder schuld, tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan. Nah, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan kesalahan itu karena dia hanya menjalankan tugas administratif dari atasan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Mahfud menegaskan bahwa keputusan impor gula saat itu bukan inisiatif pribadi Tom Lembong, melainkan kebijakan yang berasal dari atas. Ia hanya bertindak sebagai pelaksana keputusan yang sifatnya administratif, bukan aktor utama yang menentukan arah kebijakan.

“Yang dilakukan Tom berasal dari hulu, mengalir kepadanya, lalu ia teruskan ke hilir. Jadi ini bukan keputusannya secara mandiri,” jelas Mahfud.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Polemik OTT di Basarnas Tidak Perlu Diperpanjang

Mahfud juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam vonis hakim, termasuk tidak ditemukannya actus reus atau tindakan hukum nyata yang bisa dibuktikan, serta perhitungan kerugian negara yang dinilai lemah dan tidak berdasarkan audit resmi dari BPKP.

Tak hanya itu, Mahfud menyindir salah satu argumentasi hakim yang dianggap lucu dan tidak relevan, yaitu menyebut Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.

BACA JUGA :  Mahfud Ungkap Prabowo Bisa Dilantik Gibran Tidak

“Itu lucu. Hakim tidak bisa membedakan antara ide dan norma hukum. Kebijakan ekonomi itu urusan eksekutif, bukan delik pidana,” sindirnya.

Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

“Saya sarankan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar vonis ini bisa dikoreksi,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA