Mahfud MD: Tom Lembong Tak Bisa Dipidana, Hanya Jalankan Perintah Atasan

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mahfud MD: Tom Lembong Tak Bisa Dipidana, Hanya Jalankan Perintah Atasan

Mahfud MD

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula tahun 2015–2016.

Menurut Mahfud, tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom, sehingga tidak layak untuk dipidana.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea. Dalil hukumnya jelas, geen straf zonder schuld, tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan. Nah, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan kesalahan itu karena dia hanya menjalankan tugas administratif dari atasan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Sindir Soal Praktik KKN, Kubu Prabowo Terusik

Mahfud menegaskan bahwa keputusan impor gula saat itu bukan inisiatif pribadi Tom Lembong, melainkan kebijakan yang berasal dari atas. Ia hanya bertindak sebagai pelaksana keputusan yang sifatnya administratif, bukan aktor utama yang menentukan arah kebijakan.

“Yang dilakukan Tom berasal dari hulu, mengalir kepadanya, lalu ia teruskan ke hilir. Jadi ini bukan keputusannya secara mandiri,” jelas Mahfud.

BACA JUGA :  Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Mahfud juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam vonis hakim, termasuk tidak ditemukannya actus reus atau tindakan hukum nyata yang bisa dibuktikan, serta perhitungan kerugian negara yang dinilai lemah dan tidak berdasarkan audit resmi dari BPKP.

Tak hanya itu, Mahfud menyindir salah satu argumentasi hakim yang dianggap lucu dan tidak relevan, yaitu menyebut Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.

“Itu lucu. Hakim tidak bisa membedakan antara ide dan norma hukum. Kebijakan ekonomi itu urusan eksekutif, bukan delik pidana,” sindirnya.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Ungkap 964 PNS Terlibat Transaksi Mencurigakan

Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

“Saya sarankan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar vonis ini bisa dikoreksi,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru