Mahfud MD: Tom Lembong Tak Bisa Dipidana, Hanya Jalankan Perintah Atasan

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula tahun 2015–2016.

Menurut Mahfud, tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom, sehingga tidak layak untuk dipidana.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea. Dalil hukumnya jelas, geen straf zonder schuld, tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan. Nah, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan kesalahan itu karena dia hanya menjalankan tugas administratif dari atasan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Mahfud menegaskan bahwa keputusan impor gula saat itu bukan inisiatif pribadi Tom Lembong, melainkan kebijakan yang berasal dari atas. Ia hanya bertindak sebagai pelaksana keputusan yang sifatnya administratif, bukan aktor utama yang menentukan arah kebijakan.

“Yang dilakukan Tom berasal dari hulu, mengalir kepadanya, lalu ia teruskan ke hilir. Jadi ini bukan keputusannya secara mandiri,” jelas Mahfud.

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Jokowi Bisa Bernasib Sama Seperti Soeharto

Mahfud juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam vonis hakim, termasuk tidak ditemukannya actus reus atau tindakan hukum nyata yang bisa dibuktikan, serta perhitungan kerugian negara yang dinilai lemah dan tidak berdasarkan audit resmi dari BPKP.

Tak hanya itu, Mahfud menyindir salah satu argumentasi hakim yang dianggap lucu dan tidak relevan, yaitu menyebut Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Kuat Terlibat dalam Kasus Judi Online

“Itu lucu. Hakim tidak bisa membedakan antara ide dan norma hukum. Kebijakan ekonomi itu urusan eksekutif, bukan delik pidana,” sindirnya.

Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

“Saya sarankan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar vonis ini bisa dikoreksi,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terbaru