Tipu Daya Agus Buntung, Perkosa Mahasiswi dengan Kaki Lewat Ritual Mandi Suci

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Buntung (Ist)

Agus Buntung (Ist)

Zonafaktualnews.com – I Wayan Agus Suwartama (22), yang dikenal sebagai Agus buntung atau penyandang disabilitas tunadaksa tanpa kedua lengan asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan perkosaan.

Polisi mengungkapkan modus yang digunakan Agus untuk melakukan tindak kejahatan tersebut, meski ia tidak memiliki kedua lengan.

Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat korban yang merupakan seorang  mahasiswi itu sedang berjalan-jalan sambil merekam suasana Taman Udayana, Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Buntung yang tidak dikenal korban menghampiri dan memulai percakapan.

BACA JUGA :  Bola Liar Kasus Pencabulan di TPA Borong, Pelaku Juga Diduga Korban Ustaz Senior

“Tidak pernah saling bertemu, tidak ada kenal satu sama lain, bertemunya pada saat itu di Teras Udayana, si korban sedang membuat konten untuk Instagramnya,” kata Syarief dalam konferensi pers di Polda NTB, Senin (2/12/2024).

Dari percakapan tersebut, Agus diduga mulai melakukan manipulasi psikologis dan intimidasi untuk melemahkan mental korban.

Agus meminta korban melihat pasangan lain yang sedang berciuman di taman, yang membuat korban teringat pada mantan pacarnya dan menangis.

“Pelaku menyuruh korban melihat ke sana, dan tanpa disadari, korban mengungkapkan kalimat seperti ‘saya dulu’ dengan raut muka sedih hampir menangis,” ungkap Syarief.

BACA JUGA :  Dikasih Miras, Setelah Mabuk, Gadis ABG Digilir "Buto" ABK

Agus kemudian meminta korban bercerita tentang masalah yang membuatnya menangis, dan korban pun menceritakan perbuatan buruk yang dia lakukan dengan pacarnya.

Agus menyatakan bahwa perbuatan tersebut membuat korban berdosa, sehingga ia harus disucikan melalui ritual yang disebut “Mandi Suci”.

“Pelaku mengatakan bahwa korban berdosa dan harus dibersihkan. Caranya, korban harus mandi bersama pelaku,” jelas Syarief.

Korban sempat menolak ajakan Agus, namun pelaku terus memaksa, bahkan mengancam akan melaporkan tindakan korban kepada orang tuanya. Terpaksa, korban mengikuti keinginan Agus.

Agus kemudian mengajak korban ke sebuah homestay untuk melakukan ritual mandi suci. Korban menolak untuk masuk kamar, tetapi Agus terus memaksa.

BACA JUGA :  Modus Cek Darah, Dokter Muda Perkosa Pendamping Pasien di RSHS Bandung

“Di dalam kamar, korban masih menolak, namun pelaku mengancam akan membongkar aib korban,” tambah Syarief.

Setelah itu, Agus memaksa korban untuk membuka bajunya, sementara dirinya juga melepaskan pakaian korban.

Agus kemudian melakukan perkosaan menggunakan jari kaki, dengan posisi korban direntangkan menggunakan kaki pelaku.

“Pelaku menggunakan kaki untuk merentangkan kaki korban dengan posisi pelaku di atas,” kata Syarief.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Agus kini ditahan oleh pihak kepolisian.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru