Sontoloyo, Paksa Minum KB, Kades Garap Mahasiswi 7 Kali

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mahasiswi diperkosa Kades

Ilustrasi mahasiswi diperkosa Kades

Zonafaktualnews.com – Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias, Osarao Tafonao (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan

Osarao diduga memperkosa mahasiswi yang masih berusia 20 tahun sebanyak 7 kali

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi di tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Osarao menghubungi dia agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.

“Modus Osarao, akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023)

BACA JUGA :  Terhalang Awan, Hilal Tidak Terlihat di Makassar

Namun saat korban tiba di rumah Osarao, dia langsung ditarik ke kamar.

“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. ‘Ini ngapain, ada apa?’ tanya korban,” ujar Aydi

Osarao kemudian langsung mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan ku bunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apa pun risikonya,” ujar Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.

BACA JUGA :  Nyerang Anies Malah Salah Sasaran, Ruhut Dipermalukan Netizen

Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah atas perbuatan Osarao.

“Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi.

Tak tahan, korban lalu melaporkan perbuatan Osarao ke Polres Nias pada 7 Januari 2023.

BACA JUGA :  Viral, Guru di SDN Borong Dibentak Oknum Polsek Manggala: ‘Siapako? Tidak Penting Dilayani’

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Osarao sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023). Dia langsung ditahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone hingga Pil KB.

Obat tersebut diminum korban atas suruhan Osarao agar dia tidak hamil.

“Kepada (pelaku) disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutup Aydi

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru