Sontoloyo, Paksa Minum KB, Kades Garap Mahasiswi 7 Kali

Kamis, 16 Februari 2023 - 05:34 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sontoloyo, Paksa Minum KB, Kades Garap Mahasiswi 7 Kali

Ilustrasi mahasiswi diperkosa Kades

Zonafaktualnews.com – Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias, Osarao Tafonao (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan

Osarao diduga memperkosa mahasiswi yang masih berusia 20 tahun sebanyak 7 kali

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi di tahun 2022.

Awalnya Osarao menghubungi dia agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.

“Modus Osarao, akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023)

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Namun saat korban tiba di rumah Osarao, dia langsung ditarik ke kamar.

“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. ‘Ini ngapain, ada apa?’ tanya korban,” ujar Aydi

Osarao kemudian langsung mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan ku bunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apa pun risikonya,” ujar Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.

BACA JUGA :  Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah atas perbuatan Osarao.

“Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi.

Tak tahan, korban lalu melaporkan perbuatan Osarao ke Polres Nias pada 7 Januari 2023.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Osarao sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023). Dia langsung ditahan.

BACA JUGA :  Jahanam, Pria Ini Habisi Nyawa Balita Lalu Diperkosa

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone hingga Pil KB.

Obat tersebut diminum korban atas suruhan Osarao agar dia tidak hamil.

“Kepada (pelaku) disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutup Aydi

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terbaru